TIMIKA| Mengevaluasi kinerja pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak, Bupati Mimika Eltinus Omaleng memberhentikan ratusan pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, terhitung sejak tanggal 13 Januari.
Pemberhentian itu disusul surat dari Bupati yang ditandatanganinya yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Mimika yang berisikan pemberhentian pegawai tidak tetap/tenaga kontrak guna penertiban dan penyesuaian administrasi manajemen kepegawaian.
Surat yang berisi 5 poin tersebut, yang menjelaskan terhitung tanggal 13 Januari 2022 pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak dirumahkan/diberhentikan.
Pimpinan OPD harus mengevaluasi kinerja pegawainya dan mengusulkan kembali berdasarkan penilaian kinerja, kedisiplinan, loyalitas, integritas dalam mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak akan bekerja kembali sampai dengan batas waktu yang ditentukan setelah penandatanganan kontrak kerja antara Pemkab Mimika dan pegawai tidak tetap.
Sementara itu pegawai tidak tetap yang tetap bekerja, ialah, tenaga pengajar, tenaga kesehatan, petugas pemungut pajak dan retribusi, dan petugas satuan polisi pamong praja, BPBD dan Dinas Perhubungan.
Selain itu batas waktu pengusulan pegawai tidak tetap kepada Bupati Mimika paling lambat minggu ketiga bulan Februari 2022 nanti. (***)
Berita dengan Judul: Evaluasi Kinerja Pegawai, Bupati Mimika Kembali Rumahkan Ratusan Pegawai Kontrak, Ini 5 OPD yang Pegawainya Tidak Diberhentikan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua