Liputan4.com sumatera selatan – Madang Suku II OKUT, Tindakan tegas dari Kapolsek Madang Suku II IPDA Arie Gusman, S.E., M.M., patut diberikan apresiasi dalam menutup Rumah kosong yang dijadikan usaha caffe illegal, yang selama ini dijadikan tempat maksiat dan pesta shabu – shabu di desa Riang Bandung Ilir Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Provinsi Sumatera selatan.
Kapolsek Madang Suku II IPDA Arie Gusman, S.E., M.M., langsung bertindak setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah kosong yang sangat meresahkan masyarakat didesa riang bandung Ilir, sering di jadikan lokasi rumah musik tempat berkumpulnya muda – mudi berpesta / berjoget ria setiap malam sampai subuh.
IPDA Ari Gusman, S.E., M.M., Kapolsek Madang Suku II saat dikonfirmasi kepada Awak Media Liputan.4 com pada hari Selasa, (02/11/2021) mengatakan, Rumah kosong ini sudah beraktivitas selama 6 tahun dan dikelolah warga yang terkenal preman yang ditakuti dan ternama di Kecamatan Madang Suku II dengan julukan KEMBAR.
Setiap malam Minggu ada perempuan – perempuan dari kota Baturaja untuk menjadi Pedamping berjoget Ria didalam gubuk tersebut.
“Pernah dari Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Bapak Tedy Karwana, S.H., ( Fraksi Golkar ) telah melaporkan aktivitas yang meresahkan ini dari tahun 2016 awal buka, tahun 2017 dan tahun 2019 namun tidak pernah ditindak lanjuti, sehingga Nama KEMBAR pengurus tempat maksiat tersebut makin besar,”ungkap Kapolsek madang Suku II.
“Sudah sepatutnya, Kita dari Polri menerima laporan dan menindak lanjuti semua laporan masyarakar. Apapun bentuknya jika itu melanggar hukum tanpa pandang bulu harus ditindak tegas,”tegas Kapolsek Madang Suku II.
Atas Penutupan usaha Caffe Ilegal yang selama ini telah meresahkan masyarakat, Ketua Komisi IV DPRD OKUT Bapak Masrin Diana didampingi Bapak Santoso dari Fraksi PKB mengapresiasi langkah Kapolsek Madang Suku II, mengapresiasi ketegasan Kapolsek Madang Suku II walaupun pada malam penindakan tersebut, puluhan massa sudah berkumpul namun ketegasan dan keberanian Kapolsek madang suku II meruntuhkan nyali orang – orang yang ingin menghalangi dalam bertindak menutup usaha Caffe Ilegal yang meresahkan masyarakat.
Berita dengan Judul: Enam Tahun Dikelolah Preman, Caffe Ilegal Yang Meresahkan Masyarakat Ditutup Kapolsek Madang Suku II Polres OKU Timur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana