Berita  

Empat tersangka Jaringan Kurir Narkoba di Amankan Berikut Barang Bukti 10,9kg Sabu 10 ribu Butir Ekstacy

empat-tersangka-jaringan-kurir-narkoba-di-amankan-berikut-barang-bukti-10,9kg-sabu-10-ribu-butir-ekstacy

 

Sumut Liputan4.Com – Jajaran Kepolisian Polrestabes Medan Polda Sumut, kembali mengungkap jaringan Narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 tersangka bersama barang bukti 10,9 kg sabu, 10 ribu butir ekstasi, 4 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3392 OAK dari berbagai lokasi di Kota Medan.


Keempat tersangka yakni SAS (32) berperan sebagai pengendali, PS (27) sebagai penyimpan barang (gudang), S (46) dan KA (42) berperan sebagai kurir.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap SAS di Jalan H Adam Malik, Medan bersama barang bukti 9 gram sabu, Kamis (23/11/2021) kemarin.

“Dari penangkapan tersangka SAS, diketahui akan ada pengiriman sabu sebanyak 10,9 kg dan 10 ribu butir ekstacy dari Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai. Sehingga petugas kita melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Marpaung dalam pres rilisnya, Senin (27/12/2021).

Dijelaskan Riko, dari penyelidikan, diketahui para tersangka menyimpan narkoba tersebut di salah satu hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan. “Selanjutnya petugas kita melakukan pengejaran ke Kisaran dan mengamankan tersangka PS di hotel tersebut bersama barang bukti 10 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Kemudian tersangka KA dan S juga datang ke hotel dan kita amankan,” terang Riko.

Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu satu (1) tahun belakangan, dan sudah mengedarkan narkoba sebanyak 4 kali. Adapun dalam setiap 1 kg sabu, para tersangka mendapat untung 20 juta. Dan ekstacy dibelinya seharga 50 ribu per butirnya.

“Semua barang bukti dipersiapkan untuk menyambut perayaan Tahun Baru 2022. Sekali lagi saya tegaskan, Polrestabes Medan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Kota Medan. Para tersangka ini kita jerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Riko.(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Empat tersangka Jaringan Kurir Narkoba di Amankan Berikut Barang Bukti 10,9kg Sabu 10 ribu Butir Ekstacy pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno