Berita  

Empat OPD Jadi Temuan BPK Atas Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas, Sekretariat DPRD Taliabu Duduki Posisi Teratas

empat-opd-jadi-temuan-bpk-atas-kelebihan-pembayaran-perjalanan-dinas,-sekretariat-dprd-taliabu-duduki-posisi-teratas

Liputan4.Com, Maluku Utara – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten pulau taliabu tahun 2020 Nomor : 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021, Tanggal : 19 Mei 2021

Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada empat organisasi perangkat daerah kabupaten pulau Taliabu dengan total nilai sebesar Rp. 461 juta


Berdasarkan data yang dikantongi media ini, dalam laporan keuangan tersebut mengungkapkan Pada TA 2020, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 224.187.891.520,15 dan telah merealisasikannya sebesar
Rp. 189.531.144.131,80 atau 84,54% dari anggaran. Dari nilai tersebut, terdapat realisasi untuk kegiatan belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas TA 2020 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu mengacu pada Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 106.a Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2020. Sistem pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas menerapkan sistem riil (at cost) dengan menetapkan batas maksimal biaya yang diberikan pada satu kali perjalanan dinas berdasarkan klasifikasi sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas
TA 2020 ditemukan permasalahan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar
Rp. 461.044.653,00 pada empat OPD, kondisi ini terjadi karena :

a. Bendahara pengeluaran membayarkan biaya perjalanan dinas sesuai batas maksimal
dari masing-masing pelaku perjalanan dinas sesuai jabatan dan golongan; dan

b. Perjalanan Dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku perjalanan
dinas.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui pimpinan
OPD terkait memberi tanggapan sebagai berikut:

a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan sependapat dan akan
berkoordinasi dengan para pihak yang melakukan perjalanan dinas untuk segera
menyetorkan kelebihah pembayaran tersebut ke kas daerah dan selanjutnya melakukan
perbaikan sistem pembayaran perjalanan dengan mekanisme panjar;

b. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah menyatakan sependapat
dan akan menyelesaikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan melengkapi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang belum lengkap;

c. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dan akan berkoordinasi dengan
pelaksana perjalanan dinas terkait untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran
perjalanan dinas ke kas daerah; dan
d. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sependapat dan akan memerintahkan pelaksana perjalanan dinas terkait untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan masing masing Kepala OPD pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Umum
dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan
untuk:

a. memulihkan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas pada masing-masing
OPD sebesar Rp 461.044.653,00 kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas
serta melakukan pemantauan atas pemulihannya;

b. memberi sanksi kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak tegas dalam memedomani keputusan bupati tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas untuk melakukan perhitungan biaya perjalanan dinas secara riil (at cost) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan; dan

c. memberi sanksi kepada pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak cermat mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang lengkap dan sah.

Berikut Daftar Empat OPD yang Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Tahun 2020 berdasarkan temuan BPK.

1. Sekretariat DPRD
Senilai Rp. 437.696.315,00

2. Bagian Umum dan Perlengkapan
Rp. 9.050.000,00

3. Dinas Kesehatan
Rp. 5.861.538,00

4. Dinas Kelautan dan Perikanan
Rp. 8.436.800,00

Berita dengan Judul: Empat OPD Jadi Temuan BPK Atas Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas, Sekretariat DPRD Taliabu Duduki Posisi Teratas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : REDAKSI