Berita  

Empat Kurir Narkoba diamankan Jajaran Reser Narkoba Polres Lampung Selatan di Dua Rumah Makan

empat-kurir-narkoba-diamankan-jajaran-reser-narkoba-polres-lampung-selatan-di-dua-rumah-makan

Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam jumpa pres mewakili Kapolres AKBP Edwin Lampung Selatan , Waka Kapolres Kompol Sukamto menuturkan telah mengamankan narkotika golongan 1 bersama empat orang kurir.


“Hasil pengembangan sat Narkoba lamsel mengamankan dua buah kendaraan untuk membawa barang haram itu ke pulau jawa di dua lokasi di dua rumah makan di wilayah lampung selatan, Satu kendararaan truk jenis Hino nomor polisi B 9051 SWO,” tuturnya, Senin, (05/09/2022)

Team buser sat Narkoba, mengamankan kendararaan truk jenis Hino nomor polisi B 9051 SWO didepan rumah makan Mini khas Jalan Lintas Sumatera Bakauheni yang di kendarain Muji Supono dengan barang bukti sebanyak 30,4 Kg sabu,
19 paket ganja seberat 19 kg, jenis sebanyak 20, 000 butir pada tanggal 19 Agustus 2022.

“Menurut pengangkuan muji Supono barang haram tersebut akan di kirim kekota malang jawa timur dan Eka Prastyo berperan sebagai penerima barang,” ungkap wakapolres

Kembali Tim Buser Sat Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan kendaraan jenis Colt Diesel nomor polisi BE 8631 WW saat di periksa di dapati 30 kg sabu dan 20.000 ekstasi di rumah makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera penengahan yang di kendaraain
FS dan RS, di dapati 30 kg sabu dan 20.000 ekstasi.

Dari hasil penggalan tersebut Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 152.000 (sepuluh ribu) orang, dengan asumsi 1 (satu) gram sabu dikomsumsi oleh 5 (lima) orang, 3.800 (tiga ribu delapan ratus) orang dengan asumsi 5 (lima) gram ganja dikonsumsi oleh 1 (satu) orang dan 40.000 (empat puluh ribu) orang dengan asumsi 1 (satu) butir Ekstasi dikonsumsi oleh 2 (dua) orang.

Pasal yang disangkan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Berita dengan Judul: Empat Kurir Narkoba diamankan Jajaran Reser Narkoba Polres Lampung Selatan di Dua Rumah Makan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo