Liputan4.com, Sumenep – Empat Anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah terbukti melanggar Perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri melalui sidang yang digelar oleh Polda Jawa Timur.
Hal ini sudah di sidangkan di Bid Propam Polda Jatim. Sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar.
“Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya saat dikomfirmasi oleh media di Polres Sumenep, Senin (30/5/2022).
Pihaknya menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegasnya.
Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” tandasnya.
Berita dengan Judul: Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas Usai Mengikuti Sidang KKEP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat