Liputan4.Com –Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 beserta dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD Kabuapten Lombok Timur tahun 2018-2023. pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021. Senin (07/06/2021).
H.M.Sukiman Azmy menyampaikan dalam situasi pandemi, sejumlah kebijakan nasional yang sangat mendasar dan strategis dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaanya terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, mendorong dilakukan perubahan (review) dokumen RPJMD kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023.
Perubahan tersebut tentunya selaras dengan kebijakan nasional sehingga lebih responsif dan fokus pada isu-isu strategis. Agar dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023 memenuhi kaidah perencanaan yang baik dan prinsip pembangunan berkelanjutan, sebelumnya telah dilakukan berbagai proses dan upaya harmonisasi, klarifikasi, maupun pendalaman materi melalui bermacam metode, pendekatan politis, teknokratis maupun partisipatif.
Kepada pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur,Bupati berharap agar membahas RPJMD tersebut, guna memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Diharapkan substansi dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD dapat disempurnakan dan dipertajam sesuai masukan dan saran panitia khusus DPRD kabupaten Lombok Timur.
Disampaikan pula pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 tersebut Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020. Pelaksanaan APBD 2020 sebelumnya telah mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
Berdasarkan sejumlah rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi NTB di Mataram, gambaran pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2020 adalah: APBD kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2020 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp. 2,603 trilyun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp. 2,537 trilyun lebih atau 97,46%. Sementara dari sisi belanja daerah, secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp. 2, 596 Triliyun lebih atau 96,60% dari Rp. 2, 687 trilyun Lebih.
Disampaikan pula, pada sisi penerimaan pembiayaan yang direncanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 91,18 milyar lebih, sampai akhir tahun anggaran telah direalisasikan sebesar Rp. 104, 717 milyar lebih atau 115,05%. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan telah direalisasikan sebesar Rp. 22,343 milyar lebih. Dana tersebut sebagai penyertaan modal pemerintah kepada BUMD dan pembayaran pokok utang BLUD dr. Raden Soedjono Selong. Berdasarkan berbagai realisasi tersebut terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 23,683 milyar lebih.
Bupati Sukiman juga menyampaikan total aset daerah pada neraca kabupaten Lombok Timur per-31 Desember 2020 sebesar Rp. 3,689 trilyun lebih, dengan jumlah kewajiban dan ekuitas sebesar Rp. 3, 689 trilyun lebih.
Pada penghujung pidato pengantarnya Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan dan seluruh elemen masyarakat atas dukungan untuk berjalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah ini. Ia berharap ke depan berbagai kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(Bul)
Berita dengan Judul: Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan RPJMD dan Total Aset Daerah di Neraca Tahun 2020 Rp.3,68 Triliun. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul