LIPUTAN4.COM, Kota Medan – Anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, SE. MM melaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl. Pendidikan/Sehati Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (26/06/21).
Edwin Sugesti Nasution, SE. MM Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh OPD dan Dinas Terkait diantaranya, Saut Samosir selaku Kasi Trtb mewakili Kecamatan Medan Perjuangan, Dedy Armansyah selaku Lurah Tegal Rejo, Rinaldy Sitorus, S.Ag mewakili Dinas Sosial dan tokoh masyarakat Bapak H. Abu Dardak, SE.
Pada pelaksanaan Sosper tersebut, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM dalam sambutannya, menghimbau para tamu yang hadir di sosper tersebut agar dapat mendengarkan apa yang akan dijelaskan oleh perwakilan Dinas Sosial terkait bantuan-bantuan dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Dalam pelaksanaan kegiatan sosper tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Dihadapan tamu dan masyarakat, Edwin Sugesti Nasution, SE. MM menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat”, ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN itu.
Lanjut Edwin, “Sehingga nantinya masyarakat paham untuk mengurus hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia. Baik dalam pengurusan administrasi kependudukan, KIS, BPJS Kesehatan, PKH, KIP dan lain sebagainya”, ungkapnya.
Edwin juga mengungkapkan bahwa identifikasi warga miskin melalui pendataan, verifikasi, validasi data dan kemudian penetapan warga miskin. Dimana hasil pendataan, verifikasi atau validasi warga miskin diumumkan melalui masing-masing masing Kelurahan atau Kecamatan.
“dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah membutuhkan peran serta masyarakat dalam mendukung program pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan”, pungkas Edwin Sugesti.
Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan meminta kepada Rinaldy Sitorus, S. Ag selaku Kordinator PKH Kota Medan mewakili Dinas Sosial untuk menjelaskan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskikinan.
Dalam sambutannya, Rinaldy Sitorus, S.Ag mengaku sangat Berterima Kasih atas kesempatan yang diberikan padanya.
Dirinya menerangkan untuk saat ini, sesuai dengan data yang diterima pada tahun 2020, terdata sebanyak 127.870 kepala keluarga yang masuk kategori penduduk miskin di Kota Medan. Dari data tersebut, sebanyak 47 ribu KK mendapat bantuan PKH, 80 ribu KK mendapat bantuan sembako, dan sisanya sebanyak 47 ribu KK masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kita melihat masih banyak miskin diKota Medan yang belum terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pada Identitas Data Basis Terpadu (IDBT). Jadi jika warga miskin dan kurang mampu belum terdaftar di DTKS dan IDTB, maka sampai kapanpun warga miskin tersebut tidak akan pernah mendapatkan haknya,”terang nya.
Tambah Rinaldy, bahwa saat ini Pemerintah Kota Medan akan melakukan pemutakhiran data sekali dalam 2 tahun. Sehingga dapat diketahui apakah penduduk miskin dan kurang mampu masih tetap miskin atau tidak lagi, agar dapat diketahui berapa jumlah pertambahan maupun pengurangan jumlah penduduk miskin di Kota Medan.
Menurutnya, saat ini masih banyak warga miskin di Kota Medan yang belum terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pada Identitas Data Basis Terpadu (IDBT).
“Jadi jika warga miskin dan kurang mampu belum terdaftar di DTKS dan IDTB, maka sampai kapanpun warga miskin tersebut tidak akan pernah mendapatkan haknya”, ujar Rinaldy.
Setelah sedikit menjelaskan tujuan dari sosialisasi perda tersebut, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat di Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan.
Diantaranya, aspirasi dan keluhan dari Tokoh Masyarakat Bpk H. Abu Dardak, SE, bahwa menurutnya pada saat ini banyak masyarakat mengalami penurunan dalam ekonomi selama pandemi covid-19. Abu Dardak berharap kepada DPRD Kota Medan agar dapat melaksanakan peraturan daerah tersebut. Beliau juga berharap kepada Edwin Sugesti Nasution, SE. MM untuk merealisasikan aspirasi masyarakat seperti data administrasi lainnya agar terdata di Pemerintahan Kota Medan dan terdata sebagai penerima bantuan dari Pemerintah.
Kemudian aspirasi dan keluhan dari Bpk Sahmin Siregar warga Jl.Sehati meminta Pemerintah bagaimana mengatasi permasalahan kemiskinan didaerah tersebut, menurutnya saat ini masih banyak warga dengan status pengangguran di Kel. Tegal Rejo.
Menyikapi aspirasi dan keluhan masyarakat, Edwin Sugesti Nasution mengatakan, “bahwa warga miskin yang dapat menerima bantuan gratis dari pemerintah harus terdaftar di DTKS dan IDTB. Demikian juga permasalahan kemiskinan”, pungkasnya.
Rinaldy Sitorus kembali menjelaskan bahwa, “syarat warga yang akan mendapat bantuan dari pemerintah harus terdaftar di DTKS dan IDT. Adapun langkah yang telah dilakukan oleh dinas Sosial dari tahun 2019 dengan melakukan pemutakhiran data di 4 Kecamatan di Medan Utara, dan tahun 2020 karena Pandemi Covid-19 akhirnya tidak dilakukan dikarena anggaran terserap oleh Refocusing untuk penanganan Covid-19, dan ditahun 2021 Pemko Medan kembali melaksanakan pemutahiran data untuk 17 kecamatan yang akan dimasukkan ke data DTKS,”ujarnya.
Diakhir kegiatan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tersebut, Edwin Sugesti Nasution, SE. MM memberikan bingkisan kepada masyarakat dan undangan yang hadir.
Berita dengan Judul: Edwin Sugesti Nasution Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kel. Tegal Rejo pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rusydi Arif