Medan, Liputan4.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, SE., MM melaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan (Sosper) , Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam dua sesi. Sesi pertama dilakukan pada pukul 09.00 – 12.00 wib, sedangkan sesi kedua pada pukul 14.00 – 17.00 wib, di Jalan Pukat II Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung. Sabtu (2o/11/21).
Edwin Sugesti Nasution, SE. MM Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, didampingi oleh Tokoh Masyarakat Marhan Hsb, perwakilan Dinas Sosial Husain (Penyuluh PKH), serta tokoh Pemuda Syamsul Hutasuhut (Majelis KNPI Medan Tembung).
Edwin Sugesti Nasution, SE, MM dalam sambutannya, menghimbau para tamu yang hadir di sosper tersebut agar dapat mendengarkan apa yang akan dijelaskan tentang Perda No. 4 Tahun 2012, serta mendengarkan penjelasan dari perwakilan Dinas Sosial terkait bantuan-bantuan dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Dihadapan masyarakat Kel. Bantan Timur, Edwin Sugesti Nasution, SE.,MM menyampaikan bahwa kehadirannya ditengah masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan.
Lanjut Edwin, “kegiatan Sosialisasi Perda ini merupakan salah satu jalan bagi kita untuk bertemu, bersilaturahmi, berdiskusi, mendengarkan serta menyampaikan hal-hal yang terjadi di Kota Medan. Khususnya di Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung serta kampung saya sendiri Kelurahan Bantan Timur”, ujarnya.
“sebagai putra daerah di Kel. Bantan Timur, tentunya ini menjadi prioritas bagi saya untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Dimana nantinya keluhan masyarakat ini dapat direspon, ditindaklanjuti serta dapat ditunaikan menjadi tanggung jawab saya mewakili masyarakat di DPRD Kota Medan”, tukas Edwin.
Anggota Dewan DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN itu juga menjelaskan bahwa di dalam Perda tersebut Pemerintah berkewajiban serta bertanggung jawab atas pembiayaan kesehatan serta pengobatan bagi seluruh masyarakat.
“pemerintah daerah bertanggung jawab membiayai upaya kesehatan bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin. Dimana dalam upaya kesehatan dan pengobatan dilaksanakan di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Pemko Medan atau Rumah Sakit yang ditunjuk oled Dinas”.
“kemudian untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah ini, masyarakat harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari kepala lingkungan, kemudian di daftarkan Dinas Sosial untuk mendapatkan keterangan bahwa biaya kesehatan dan pengobatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan”, pungkas Edwin Sugesti Nasution, SE., M.M kepada ratusan masyarakat.
Pada sesi penyampaian aspirasi adapun permasalahan yang di sampaikan masyarakat diantaranya terkait banjir, Bpjs Kesehatan dan KIS gratis serta persoalan bantuan PKH.
Terkait permasalahan banjir, menurut Edwin saat ini perancanaan penanganan banjir tersebut sudah di masukkan ke dalam e-pokir. Dimana nanti akan dilakukan pelebaran gorong-gorong di Kel. Bantan Timur menggunakan anggaran Tahun 2022.
“nanti kita akan minta UPT PU Wilayah Timur untuk melakukan peninjauan dan melakukan normalisasi drainase terlebih dahulu”, jawab Edwin Sugesti Nasution.
Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu meminta kepada Husein selaku Penyuluh PKH mewakili Dinas Sosial untuk memberikan pandangan serta arahan tentang program yang ada di Dinas Sosial diantaranya pengurusan KIS/BPJS kesehatan gratis, PKH serta bantuan sosial lainnya kepada ratusan masyarakat yang hadir.
“adapun syarat untuk mendapatkan Kis/BPJS gratis ini dengan melampirkan Kartu Keluarga seeta Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan. Kemudian antar ke Dinas Sosial di bagian Fakir Miskin”, ucap Husein.
“sedangkan untuk Kesejahteraan Sosial, persoalan tersebut pendataannya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik yang diserahkan dari masing – masing Kepala lingkungan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan seterusnya di putuskan oleh Dinas Sosial melalui verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga untuk mendapatkan manfaat bantuan sosial”,tutup Husein.
Kegiatan Sosper tersebut di akhiri dengan memberikan cendramata dan beras secara simbolis kepada masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(Rusydi.A)
Berita dengan Judul: Edwin Sugesti Nasution Laksanakan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI