Edwin Sugesti Nasution Laksanakan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Administrasi Kependudukan
Medan, Liputan4.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, SE., MM melaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Aspirasi ESN, Jalan Sosro Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung. Sabtu (05/02/22).
Edwin Sugesti Nasution, SE. MM Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, didampingi oleh perwakilan Disdukcapil Kota Medan Aprian Saragih, Lili Mahrani, serta Lurah Bantan Ahmad Huzel Nasution.
Ahmad Huzel Nst, selaku Lurah Bantan dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk mendengarkan sosialisasi Perda yang akan disampaikan. Dalam hal ini tentunya tentang persoalan Administrasi Kependudukan.
Dikesempatan yang sama, Edwin Sugesti Nasution, SE. MM, sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang cukup tinggi untuk datang ke Rumah Aspirasi dalam pengurusan Adminduk.
Menurut Edwin, masih banyak persoalan – persoalan terkait Adminduk yang ada ditengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu mehadirkan syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.
“oleh karena itu sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan, saya bertanggung jawab dalam melaksanakan sosper tersebut dengan menghadirkan peewakilan dari Dusdukcapil untuk menjelaskan serta mengedukasi masyarakat. Sehingga nantinya persoalan Adminduk ini dapat terlayani dengan baik”, pungkas Edwin.
Di akhir kegiatan sosper tersebut Edwin sugesti Nasution memberikan langsung akte kelahiran anak kepada salah satu masyarakat dalam pengurusan adminduk.(R.A)
Berita dengan Judul: Edwin Sugesti Nasution Laksanakan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Administrasi Kependudukan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rusydi Arif