LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Seorang wanita warga Luar Batang Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara berinisial LAM harus berurusan dengan polisi Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara lantaran telah melakukan tindak pidana mengedarkan Narkoba jenis Shabu.
Menurut keterangan Kapolsek Muara Baru AKP Seto Handoko Putra, Tersangka di tangkap atas ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Karena adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum kami” jelas Seto, rabu (21/4/2021).
Dari informasi yang di dapat ,kata Seto lalu kami perintahkan anggota unit Reskrim untuk menindak dan menangkap tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan, bahwa info itu benar, adanya peredaran narkoba yang di edarkan tersangka LAM.Kemudian anggota kami menangkapnya di rumah kontrakan tersangka dan anggota kami menggeledahnya, dan di temukan 2 bungkus klip kecil bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu di dalam dompet warna coklat milik tersangka” bebernya.
Dari hasil penangkapan , polisi berhasil menyita barang bukti, 1 ( satu) buah dompet warna coklat coklat yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisikan Shabu, uang tunai hasil penjualan shabu sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Paspor debit Bank BCA dengan nomor 6019008511803925 dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah bekas plastik klip shabu yang sudah berhasil dijual shabunya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kita menjeratnya dengan ancaman Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara” ungkap Seto.
Berita dengan Judul: Edarkan Sabu, Seorang Ibu Ditangkap Petugas Polsek Muara Baru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik