Berita  

Edaran Proposal Pengadaan Pupuk Cair Ke desa di Kabupaten Luwu Utara Menuai Kontropersi

edaran-proposal-pengadaan-pupuk-cair-ke-desa-di-kabupaten-luwu-utara-menuai-kontropersi

Liputan4.com Luwu Utara. Program kementrian desa Secara lengkap pada Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah di atur dalam peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.Edaran Proposal Pengadaan Pupuk Cair Ke desa di Kabupaten Luwu Utara Menuai Kontropersi

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Prioritas Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi Pandemi yang masih terjadi di Indonesia


Terkait Prioritas penggunaan Dana Desa 20 persen Ketahanan Pangan nabati dan hewani yang tidak sesuai dalam aturan kementrian desa adanya dugaan tidak ada kewenangan desa dalam mengatur anggaran sebesar 20 Persen untuk Ketahanan Pangan

Proposal penawaran dari salah satu Penyalur pupuk cair telah sampai ke desa desa di kabupaten luwu utara.dari informasi ada unsur penekanan diharuskan mengambil 1000.liter dengan. menggunakan anggaran 20 persen ketahanan pangan tahun 2022

Hasil wawancara Tim Media Mengenai informasi beberapa sumber penggunaan anggaran 20 persen untuk ketahananan pangan
menurut keterangan salah satu kepala desa dengan penawaran pupuk cair yang belum diketahui kemanfaatanya kami selaku kepala desa meragukan pupuk cair tersebut asas manfaat, dikarenakan kami belum melihat ataupun mengetahui seperti apa reaksi pupuk cair tersebut. dikhawatirkan mubassir saja dan jadi sorotan buat kami menganggarkan sesuatu yang tidak ada asas manfaatnya sedang masih banyak yang perlu kami anggarkan terkait penggunaan 20 persen ketahanan pangan.ungkapnya

Menurut Informasi Keterangan yang dirangkum tim media bahwa setiap desa yang ada di Kabupaten Luwu Utara diharuskan mengambil Pupuk cair tersebut.dan kepala desa anggapnya sebuah program titipan.dari dinas terkait”

Setelah di Klarifikasi tim media bersama ketua forum komunikasi LSM.PERS Kab Luwu Utara, Almarwan ,Mendatangi kantor Dinas PMD ,Misbah, Di ruang kerjanya dengan adanya informasi mengenai adanya penekanan terhadap kepala desa yang mengharuskan mengambil pupuk cair yang telah di tentukan jumlahnya.

Dalam keterangannya Kepala Dinas PMD mengatakan, ” Tidak pernah ada unsur penekanan dan keharusan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten luwu utara untuk mengambil Pupuk Cair yang di tawarkan oleh salah satu Penyalur diperuntukkan di ketahanan pangan dan apa yang dibutuhkan di tiap wilayah desa itu sesuai dengan kebutuhan Desa,” Jelasnya.

Kadis PMD Pun menambahkan terkait dengan informasi proposal penawaran pupuk cair dari dari salah satu Penyalur yang beredar kepada seluruh kepala desa dengan prodak pupuk cair bagi desa yang membutuhkan saja, itu pun tidak ada unsur keharusan ataupun penekanan,” tutupnya.

Berita dengan Judul: Edaran Proposal Pengadaan Pupuk Cair Ke desa di Kabupaten Luwu Utara Menuai Kontropersi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Samsul

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777