LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Lonjakan kasus positif COVID-19 yang terus mengalami peningkatan, menyebabkan wilayah Kabupaten Bandung saat ini kembali masuk kedalam zona resiko tinggi penularan COVID-19, Kamis (17/06/2021).
Dari 31 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, salah satunya Kecamatan Cicalengka masuk dalam katagori zona merah penularan COVID-19.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Puskesmas Cicalengka pertanggal 16 Juni 2021, dari wilayah 6 Desa diantaranya Desa Cikuya, Cicalengka Kulon, Panenjoan, Waluya, Cicalengka wetan, dan Tenjolaya, yang terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 501 orang dengan jumlah pasien positif yang meninggal sebanyak 17 orang.
Melihat kondisi lonjakan peningkatan covid-19 yang sangat signifikan tersebut, Forkopimcam Cicalengka telah mengambil langkah-langkah penanggulangan, salah satunya dengan mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juni 2021 Nomor : 300/340/trantib tentang Pemberitahuan PPKM, Protokol kesehatan dan Pemberhentian Kegiatan Alun-alun dan Lapang Candi Desa Tenjolaya.
Dalam surat tersebut, untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan upaya mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Cicalengka, pihak Forkopimcam Cicalengka kembali memberlakukan PPKM mikro di semua wilayah Desa se-Kecamatan Cicalengka dari mulai tanggal 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021.
Menghimbau agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan, menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Selain itu, menutup sementara kegiatan di Alun-alun Cicalengka, Lapang Candi Desa Tenjolaya, dan kegiatan pasar tumpah selama 5 hari dimulai dari tanggal 17 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021.
Himbauan untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dan juga aturan yang telah di buat pemerintah, supaya masyarakat dapat terhindar dari bahaya covid-19 disampaikan juga salah satunya oleh penggagas Perkumpulan Bangbara Bedas Bos Heri.
Dalam pernyataannya kepada awak media liputan4.com, Bos Heri, mengatakan, saya mengajak kepada teman-teman Bangbara Bedas dan juga masyarakat Kabupaten Bandung untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, dengan menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
” Karena saat ini, Kabupaten Bandung sudah masuk zona merah. Untuk itu, patuhi semua aturan yang dikeluarkan Pemerintah supaya kita semua dapat terhindar dari bahaya covid-19. Sehingga wilayah Kabupaten Bandung dapat segera terbebas dari bahaya penularan covid-19 yang sudah banyak memakan korban jiwa, ” tandas Bos Heri.
Penulis : kuswandi
Berita dengan Judul: Dukung Pemerintah Cegah Penyebaran COVID-19, BANGBARA BEDAS Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan 5 M pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Kuswandi Alias akuy