INFAKTA.COM,BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Hal ini, mendapat tanggapan yang beragam di masyarakat, baik yang mendukung maupun tidak. Dukungan muncul, salah satunya dari ketua Komunitas Ojek Ciluluk Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, yang biasa dipanggil Mang Ujang, ” Saya mendukung sepenuhnya hasil sidang keputusan MK, terkait batas umur Capres Cawapres, ” ucapnya, pada media Infakta.com, kamis (19/10/2023).
Ujang mengaku sangat bahagia dengan keputusan tersebut. Ia menuturkan dengan adanya keputusan MK tersebut sudah jelas banyak harapan untuk generasi muda bisa maju mencalonkan diri menjadi orang No 1 ( satu) ataupun No 2 ( dua) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komunitas ojek ini yang diketuai Ujang, mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024. Mereka ingin Gibran tampil di pentas perpolitikan nasional.
“Kami berharap Mas Gibran bisa menjadi pemimpin yang amanah dan siap mendukung Mas Gibran untuk maju sebagai pemimpin di tingkat nasional,” ucapnya.
Ia pun mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa menjadi pemimpin yang amanah. Selain itu, ia berharap Gibran dapat mewujudkan harapan generasi muda.
Lebih lanjut, Ujang mengatakan ucapan rasa terima kasih ini turut dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat lain yang juga berharap Gibran menjadi Cawapres.
” Sudah saatnya anak muda mempunyai peran yang strategis, artinya berprestasi dan pernah terpilih di pemilihan umum, ” pungkasnya. ( Asep bubu)