Berita  

Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Medan, JP Kejatisu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU Kejari Medan

dugaan-tindak-pidana-korupsi-pt-bhanda-ghara-reksa-cabang-medan,-jp-kejatisu-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kepada-jpu-kejari-medan

Liputan4 com, Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR)/Persero Cabang Medan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JP Kejatisu) Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (JPU Kejari)Medan, Kamis (21/10/ 2021) di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan.

Adapun tersangka Satria Sahputra (SS) selaku Kabag Ops. PJL & CMS (Kepala Bagian Pergudangan) PT. BGR disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, S.H. didampingi Kasi Tipidsus Agus Kelana Putra, S.H., M.H. menjelaskan, “Bahwa PT BGR melakukan kerjasama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PT PKT) dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, BagCoding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR serta mendistribusikan kepada Distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT PKT yang diserahkan kepada PT BGR sesuai dengan surat Perjanjian Kerjasama sejak Tahun 2016 s/d Tahun 2018,” ujarnya.

Ketika PT PKT mengirimkan pupuk urea Non Subsidi curah kepada PT BGR, terlebih dahulu PT PKT menyampaikan jadwal kedatangan kapal serta menerbitkan Surat Instruksi Kerja kepada PT BGR dan atas pemberitahuan tersebut Syahrizal selaku Pjs. General Manager melakukan rapat dengan para Kabag, yaitu Tersangka/Terdakwa SS selaku Kabag Pergudangan, Kabag Logistik Manahan Hamonangan Fransiscus Sitohang dan Kabag Umum Nuriyanto.

Setelah pupuk diterima oleh Terdakwa selaku Kabag Pegudangan maka Terdakwa memerintahkan kepala Gudang dan kepala seksi operasional agar secara rutin untuk melakukan stock opname terhadap pupuk yang ada dalam gudang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Terdakwa selaku Kabag Pergudangan.

Sekitar Januari 2018 Syahrizal selaku GM menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton dari Gudang kontainer.

Selanjutnya Tersangka/Terdakwa SS selaku Kabag Pergudangan memerintahkan Muhammad Jalil untuk mengeluarkan pupuk urea prill milik PT. PKT tanpa DO sebanyak 100 ton diserahkan dan dijual kepada Supiadi Alias Adi Wiro seharga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut menurut Terdakwa dipergunakan untuk biaya operasional gudang milik PT. BGR sementara untuk biaya operasional gudang sudah dibiayai oleh PT. BGR Pusat.

Sekitar Tahun 2018 Terdakwa selaku Kabag Pergudangan ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT. PKT di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT. PKT sekitar 97,750 Ton.

Sebelumnya PT. PKT melakukan pengiriman pupuk urea Non Subsidi curah dari Bontang menggunakan sarana transportasi Kapal Laut yang mana sejak tahun 2016 sampai 2018 telah dilakukan pengiriman menggunakan kapal laut sebanyak 12 (dua belas) kali.

Atas kondisi tersebut pada tanggal 28 Pebruari 2019 PT BGR melakukan Audit tujuan tertentu atas stock pupuk milik PT PKT periode tahun 2016 sampai tahun 2018 yang mana Satria Saputra selaku kabag Pergudangan mengakui ada menginstruksikan beberapa kepala Gudang mengeluarkan pupuk tanpa DO dan Syahrizal mengetahui pengeluaran pupuk tanpa DO tersebut.

“Akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka/Terdakwa Satria Saputra bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku GM telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.7.280.359.129,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah) sesuai dengan Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor : 003/PH/OPKJ-2/AUP/1/IX/20 tanggal 09 September 2020,” pungkas Ka Kejari Medan.

Selanjutnya tersangka/terdakwa Satria Saputra dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Tj. Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. (JB).

Berita dengan Judul: Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Medan, JP Kejatisu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU Kejari Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus