Berita  

Dugaan Serobot Tanah Warga Serbajadi Oleh PT Tegas Nusantara, di Bedah Dalam Webinar Nasional

dugaan-serobot-tanah-warga-serbajadi-oleh-pt-tegas-nusantara,-di-bedah-dalam-webinar-nasional

Liputan4.com | Aceh Timur – Gabungan organisasi Masyarakat, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) dan Masyarakat Anti Mafia Tanah ( MAMTA) serta Lembaga Bantuan Hukum Lawfirm Justicia yang di Sponsori Oleh Iqtishad Consulting melaksanakan bedah kasus tanah masyarakat Kecamatan Serbajadi Aceh Timur yang diduga digarap PT Tegas Nusantara melalui Webinar zoom meeting yang dilaksanakan berpusat di JL. H. Abdul Ghani KP Utan Komplek Kaltek /BPKP 2 Ciputat Timur Kota Tangerang Banten pada hari Rabu,(26/01).

Kegiatan acara bedah kasus dugaan penyerobotan Tanah oleh PT.TN di Kec. SerbaJadi Kab. Aceh Timur yang dilaksanakan itu diselenggarakan dimulai pada pukul 16:00 Wib,sd pukul 18:00 WIB, adapun sebagai pembicara sekaligus Moderator pada acara Assprof Agustianto, MA selaku Direktur Eksekutif MAMTA (Masyarakat Anti Mafia Tanah ) Irmansyah, SE selaku Direktur Oprasional serta dari Dewan Pimpinan Nasional (LKLH) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dan Lawfirm Justitia Indonesia Bapak Musa Siregar,SH. yang diwakili oleh Irwanto.


Peserta webinar yang hadir pada acara itu ialah masyarakat yang berasal dari Kec. Serbajadi Kab. Aceh Timur yang merasa tanah, dan perladangannya telah diserobot oleh perusahaan PT.Tegas Nusantara.

Pada kesempatan itu Turut hadir pada acara tersebut mewakili Bupati Aceh Timur Dari Dinas Pertanahan Aceh Timur, para tokoh adat dan tokoh masyarakat Kec. Serbajadi dan juga Kepala Desa serta praktisi Hukum dan Notaris.

Direktur LKLH Irmasyah, bahwa Hasil kesimpulan yang telah dirumuskan dalam acara itu ialah Mafia tanah dapat diartikan adalah tindakan sekelompok orang atau seseorang yang melakukan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum oknum tertentu.

Lanjut nya, Kejahatan mafia tanah merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dll. Demikian disampaikan Irmansyah pada materi pembahasannya.

Irmansyah juga menyebutkan bahwa, Lokasi HGU PT.Tegas Nusantara sebahagian berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dan sebahagian lagi berada di APL. sedangkan lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan hutan diterbitkan diduga tanpa Ijin Pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bahwa lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan hutan sebahagian merupakan Akses untuk Perhutanan Sosial (HD/HTR/HKM) bahkan pada lokasi HGU yang berada di kawasan hutan produksi telah diterbitkan perizinan dari Hutan Desa(HD) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Lebih lanjut, sebutnya bahwa telah terjadi tumpang tindih perijinan pada Lokasi HGU PT.TN yang sebahagian diduga dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi yaitu pada kawasan hutan tersebut Kementerian Agraria. BPN RI telah menerbitkan HGU a/n PT. TN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan perizinan perhutanan sosial melalui HD di hutan produksinya, sedangkan pada Hutan Lindungnya di cadangkan sebagai akses perhutanan Sosial untuk masyarakat setempat.

Masih kata Irman, ‘’ Kedepannya Tim Gabungan LKLH, MAMTA, Lembaga Bantuan Hukum LFJI, dan IQTISHAD Consulting akan bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat Serbajadi Aceh Timur dalam penelaahan, penjajakan pendataan bukti-bukti dan tapal batas terkait perkara tanah tersebut untuk menemukan penyelesaian kasus tanah milik masyarakat serbajadi Aceh Timur yang diduga digarap oleh PT Tegas Nusantara tersebut’’. Imbuh Irman.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, MB. Bandi Harvirdaus,SH mengaku bahwa pihak nya belum menemukan Dokumen AMDAL milik PT Tegas Nusantara

” Kami tidak menemukan adanya AMDAL milik PT TN. dan sebagian lokasi HGU milik PT TN memang benar berada dalam kawasan hutan. kedepannya kita akan berusaha untuk menerbitkan sertifikat bagi masyarakat Serbajadi Aceh Timur” tukas Bandi.

Beberapa peserta yang hadir menyampaikan dalam acara itu permasalahan yang mereka alami dengan PT TN sudah sangat lama dan belum menemukan solusinya.

Sementara Warga Serbajadi sangat mengharapkan bantuan semua pihak untuk menyelesaikan persolaan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh PT Tegas Nusntara.

“Kami harapkan kepada bapak yang dari MAMTA, LKLH, dan LBH LFJI untuk dapat membantu kami dalam persoalan ini”. ujar Bukhari Muslim peserta webinar yang berasal dari Desa Bunin Kecamatan Serbajadi.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak terkait Sampai berita ini di siarkan, belum mendapatkan dari pihak PT Tegas Nusantara

Reporter : Saif Aceh

Berita dengan Judul: Dugaan Serobot Tanah Warga Serbajadi Oleh PT Tegas Nusantara, di Bedah Dalam Webinar Nasional pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777