Berita  

Dugaan Pungli Sertifikasi PRONA Didesa Abeuk Geulanteu

dugaan-pungli-sertifikasi-prona-didesa-abeuk-geulanteu

Liputan4.com | Aceh Timur – Selasa 30/11/2021 Program Agraria Nasional (Prona) di desa Abeuk Geulanteu kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur di duga kuat diperjualbelikan oleh oknum sekdes bersama oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Program sertifikat tanah yang didanai melalui APBN Tahun 2018 itu semestinya gratis, akan tetapi penerima sertifikat justru harus membayar nya, dan tidak mendapatkan sertifikat PRONA tersebut.


Dugaan penyimpangan terhadap pembuatan sertifikat PRONA mendapat sorotan tajam dari ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur, Zulkifli Setelah menerima pengaduan dari masyarakat Abeuk Geulanteu pada Senin 27/11/2021.

Aneuk Syuhada sapaan Zulkifli mengatakan, “penetapan hak prona, dan penerbitan sertifikat, semua kegiatan tersebut sudah ada dananya, sehingga program itu gratis kecuali BPHTB dan materai, tetapi realitasnya peserta prona masih dibebani atau dipungut biaya oleh pemerintah desa, ada apa ini, tanya Aneuk Syuhada yang ditemui media ini di salah satu cafe di Aceh Timur, Selasa 30 November 2021

Tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk mengutip biaya dari masyarakat, pemerintah desa jangan berasumsi bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi penyuluhan prona, pengumpulan data yuridis prona, pengukuran dan tugu (patok tanah) ujar Aneuk Syuhada

untuk pembuatan Sertifikat Prona melalui program yang digelontorkan oleh Presiden RI Joko Widodo, Warga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis sesuai pernyataan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, jadi jangan salah kaprah pihak desa, cetusnya

Yang sangat saya herankan, kenapa sertifikat Prona yang sudah diukur dari tahun 2018 sampai hari ini belum diberikan kepada masyarakat, bahkan warga sudah membayar biaya sebesar 300.000 sesuai yang diminta oleh sekdes Gampong Abeuk Geulanteu, bahkan sangat warga bertanya kepada pihak desa, warga Malah di bola bola, ini bisa dikategorikan sebagai Pungli, kata Aneuk Syuhada

Dugaan Pungli disebutkan dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, maka akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Namun ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

penipuan dan korupsi Keduanya bisa dikenakan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun. Tutur Aneuk Syuhada

Sampai Berita ini Ditayangkan Belum mendapatkan Komfirmasi dari pihak BPN Aceh Timur

Reporter : Saif Aceh

Berita dengan Judul: Dugaan Pungli Sertifikasi PRONA Didesa Abeuk Geulanteu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh