Berita  

Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Tujuh Sekolah di Kecamatan Pakong Resmi Dilaporkan

dugaan-penyelewengan-dana-bos,-tujuh-sekolah-di-kecamatan-pakong-resmi-dilaporkan

Liputan4.com, Pamekasan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS  SMA dan SMK di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi dilaporkan ke Tipidkor Polres Pamekasan.

Dana yang bersumber dari APBN  Kemendikbud tersebut diduga hanya dibuat lahan korupsi oleh pihak pengelola. Pasalnya dalam pengelolaanya tidak jelas.


Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) pada Kamis (26/08/2021).

Dikutip dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur jika 8 sekolah yang ada di Kecamatan Pakong tahun anggaran 2020 tahap I II III dan tahun 2021 tahap I diduga kuat telah terindikasi korporasi dalam pengelolaannya.

Ketua Deputi JCW Abdurrahem mengatakan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tujuh sekolah di Kecamatan Pakong pada tahun 2020 tahap I II III dan tahun 2021 tahap I diduga ada indikasi dan pengelembungan data serta dalam realisasinya tidak sesuai dengan juknis spesifikasi yang ada.

“Surat laporan dugaan penyimpangan dana BOS itu, sudah kami sampaikan ke Tipidkor Polres Pamekasan,” ujar Rahem

Lebih lanjut Rahem mengatakan dalam berkas laporan tersebut, bukti-bukti Sudah dilampirkan, diduga kuat pengelolaan dana BOS tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Tidak hanya itu saja, menurut Rahem Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah banyak yang tidak melibatkan komite sekolah dalam merealisasi dana bantuan BOS tersebut. Sehingga, Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah bisa melakukan tindakan yang melawan hukum atau korporasi.

“Pihak sekolah jarang sekali untuk melakukan perbaikan sekolah seperti pengecetan dan memperbaiki lantai yang rusak serta pembayaran honor PTT/GTT tidak maksimal,(dibawah UMR kabupaten setempat),” tandasnya dalam rilis tertulis

Dalam dugaan kasus ini, ada tujuh sekolah yang mendapat dana bantuan BOS Reguler untuk SMK SMA, dari ketujuh tersebut diduga sudah melanggar undang undangan Nomor 14 Tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi publik (KIP). Dimana pihak sekolah tidak pernah memasang papan pengumuman tentang realisasi dana bantuan BOS.

Sementara itu, salah satu penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengatakan. Kalau laporan tersebut masih belum turun dari kapolres

“Nanti kalau sudah turun laporannya, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ungkap salah satu penyidik

Sedangkan nama nama sekolah yang mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 dan 2021.

1. SMAN 1 Pakong
2. SMKN 1 Pakong
3. SMKS Miftahul Khoir
4. SMKS AL-Muarrah
5. SMK Assalafiyah
6. SMAS Islam Terpadu Riyadul Ulum
7. SMKS Hidatul Yaqin

Berita dengan Judul: Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Tujuh Sekolah di Kecamatan Pakong Resmi Dilaporkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Qomaruddin