INFAKTA.com. Sorong, 1 maret 2023.
“Telah hadir melapor ke Kantor pengacara Rusdi SH & Parter atas nama yang berinisial AR”. Yang bersangkutan merupakan pegawai PT. Hutama Karya dan PT. Gerbang Sarana Baja.
“AR yang merasa hak nya sebagai karyawan banyak diperlakukan tidak sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan”.
Diantaranya tidak adanya jaminan ketenaga kerjaan dan keshatan yang memang diatur dalam uu ketenagakerjaan ujarnya. Adapun yang dimaksud pelapor tertuang dalam uu ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan disampaikan pula oleh narasumber, yang bersangkutan bertujuan untuk memberikan pemasukan kepada perusahaan agar, karyawan yang bekerja dipenuhi hak nya sebagaimana yang diatur dalam uu ketenagakerjaan.
Pada saat wawancara karyawan yang berinisial “AR juga menerangkan perihal ketidak sesuaian waktu kerja. Yang mana jam kerja berkisar 12-18 jam kerja tanpa, perhitungan lembur”. Sebagai Langkah awal, penasihat hukum akan melakukan koordinasi kepada Disnakertrans Kota sorong perihal sengketa ketenagakerjaan yang terjadi. Sebagai bahan informasi lainnya PT. Hutama Karya dan PT. Gerbang Sarana Baja diduga melakukan pelanggaran terhadap hak karyawan. Adapun perjanjian kerja yang ditanda tangani juga tidak diberikan kepada AR selaku salah satu pihak yang bertanda tangan dalam perjanjian kerja tersebut.
“Saudara AR menyampaikan hal ini sekaligus dengan tujuan berobat. Isu kesehatan juga disampaikan AR bahwa, semua biaya pengobatan ditanggung pribadi dan tidak didapat pergantian dari pihak perusahaan ucapnya”.