Liputan4.com LEBAK- Diduga salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak yang telah menyalah gunakan wewenang, menabrak aturan dan sumpah sebagai pelayanan masyarakat dengan melakukan Kolusi dengan perubahan balik nama/mutasi/pemecahan SPPT PBB P-2 tahun 2018 hingga 2022. Dan mengakibatkan balik nama SHM 279 di BPN, Hingga ada satu warga masyarakat yang sangat dirugikan akibat perbuatan mereka.
Diduga akibat Mal-administrasi dan Kolusi yang dilakukan dua (2) lembaga Pemerintah Kabupaten Lebak dengan berani melanggar hukum dengan terbitnya SPPT Tahun 2022 dan telah balik nama SHM 279. Dan tabir gelap, siapa oknum-oknum tersebut akan mulai terjawab.
Saat awak media mendatangi kediamannya korban mal-administrasi dan kolusi oknum Bapenda dan BPN Kabupaten Lebak, memaparkan kejadian sebenarnya.
“Saya (Johan) masih ingat, pada tanggal 6 Februari 2018 sy mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Lebak untuk mengajukan surat permohonan blokir SPPT No,:36.02.030.002.048-0024.0 dengan melampirkan berkas-berkas pendukung berupa foto copy surat keterangan pejabat Kepala Desa Darmasari, Camat Bayah saat itu dan surat Notaris/PPAT Lia Gandasaputra, S.H. Kemudian surat permohonan blokir SPPT tersebut diterima oleh admin Bapenda dengan dibubuhi stempel tanda terima suratnya. Selanjutnya saya (Johan) menemui Pak Aat, yang pada waktu itu menjabat Kasie dan langsung membuka sistem di komputernya, lalu menunjukan kepada saya, bahwa SPPT masih aman atas nama Johan Dwiyantoro dengan luas 9475 m2,” katanya.
“Namun saya merasa kaget dan aneh, pada tahun 2019 saat akan lakukan transaksi pembayaran PBB di Bank BJB Bayah namun tidak bisa transaksi. Lalu saya mendapatkan Informasinya, bahwa pada akhir tahun 2018 telah terjadi perubahan balik nama/mutasi/pemecahan SPPT no. 36.02.03.002.048-0024.0 luas 9.475m2 atas nama Johan, berubah menjadi atas nama TB. Dedy Djaenudin dan menjadi dua bidang SPPT dengan luas 5100 dan 4375. Pertanyaan saya kok bisa ya..? Dan siapa yang memproses perubahan balik nama/mutasi/pemecahan SPPT tersebut?. Lalu saya dipersilahkan untuk lakukan konfirmasi langsung ke Bapenda saran petugas Bank BJB Bayah,” ungkapnya Johan kepada awak media
Johan kembali memaparkan kejadian, “sekitar akhir tahun 2020, kebetulan saya ada keperluan ke BPN Lebak sekalian ingin memastikan blokir lahan milik saya Sertifikat SHM.279/Darmasari. Pemblokiran Sudah saya lakukan secara resmi dengan membayar uang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) untuk kegiatan blokir tersebut” surat blokir yang asli masih saya simpan
“Blokir sertifikat no.279 tersebut saya lampirkan juga berkas surat keterangan Notaris/PPAT Lia Gandasaputra S.H, pembatalan dan penarikan berkas jual beli AJB 266/2014, Laporan saya ke Kepolisian, surat kuasa dan berkas pendukung lainnya,” lanjut Johan.
Alhasil saya (Johan) mendapatkan keterangan dari Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak saat itu, bahwa sertifikat no.279 telah balik dibalik nama?. Dan saya merasa heran serta menduga, sepertinya balik nama sertifikat tersebut ada kaitannya dengan SPPT hasil mutasi/balik nama/pemecahan dari Kantor Bapenda Kabupaten Lebak tahun 2018. Apakah oknum BPN telah berkolusi dengan oknum Bapenda dalam benak saya,” ungkapnya.
Menurut petugas BPN waktu itu kepada Johan bahwa surat blokir jangan sampai hilang, karena untuk membuka blokir harus bawa yang asli. Fotocopy gak berlaku katanya.
Akhirnya saya yakin adanya Mafia Tanah, menduga bahwa HS oknum pejabat Bapenda Kabupaten Lebak telah terlibat langsung dalam permasalahan penerbitan SPPT PBB, karena beliau beberapa kali bertemu dengan saya dan beliau menawarkan solusi, setelah saya penuhi dan laksanakan, beliau tidak pada komitmennya sendiri. Sebagai pejabat publik HS seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat bukan mencla-mencle dengan mengumbar kebohongan dan merugikan masyarakat,” Tutup Johan.(Rd)
Berita dengan Judul: Dugaan Maladministrasi di BAPENDA Lebak tak terbantahkan ?! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten