Liputan4.com sumatera selatan – Palembang, Kesepakatan antara Kejaksaan Agung dengan aktivis Mahasiswa Sumatera selatan di Jakarta dengan Kejaksaan Agung, bahwa dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir di limpahkan ke Kejati. Hal ini di ungkap Koordinator AMPD “Harda” kepada Deputy K MAKI Ir Feri Kurniawan saat bincang via Whatsap kepada awak media Liputan4.com, pada Rabu (23/11/2021).
Dugaan korupsi proyek tahun jamak ini menjadi viral di tingkat nasional karena potensi kerugian negara yang mencapai Rp. 103 milyar. Potensi kerugian ini ditengarai karena pembayaran progres proyek di tahun ke empat tidak sesuai Perda APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2010 dengan dugaan kelebihan bayar Rp. 103 milyar lebih.
Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent (K MAKI) Bony Balitong ketika dimintai pendapatnya, “kita selalu ekspose besar – besaran korupsi masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi PDPDE namun dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir seakan di lupakan”, papar Bony Balitong.
“Padahal dugaan korupsi ini sudah sering di laporkan ke Kejagung sejak tahun 2010 dan tahun berikutnya oleh berbagai LSM namun pelakunya seolah kebal hukum hingga Kejaksaan seolah takut mengungkapnya”, kata Bony Balitong.
Lain lagi pendapat Deputy K MAKI Feri Kurniawan, “sudah bosan mendesak Kejaksaan ungkap dugaan mega korupsi dan malah saya di fitnah menerima gratifikasi dari oknum yang terkait proyek ini”, ujar Feri Kurniawan.
“Ibarat membalik telapak tangan ungkap perkara dugaan korupsi ini karena proyek ini pernah di usulkan hak interplasi oleh anggota DPRD Ogan Ilir karena pembayaran diduga tidak di anggarkan”, papar Feri Kurniawan.
“Semua pembayaran keuangan ke fihak ketiga harus di anggarkan sesuai PP 58 tahun 2005 dan kalau tidak maka itu item siluman dalam anggaran APBD dan total lost kerugian negara”, jelas Feri Kurniawan.
“Zolim kita dengan tersangka hibah 2013 dan tersangka korupsi masjid Sriwijaya kalau sampai dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir ini tidak di ungkap”, kata Feri Kurniawan.
“Unsur perbuatan melawan hukumnya sama saja yaitu proses penganggaran yang melanggar aturan yang menyebabkan kerugian negara”, pungkas Feri Kurniawan.
Berita dengan Judul: Dugaan Korupsi Tahun Jamak Ogan Ilir 2007 – 2010 di Limpahkan Ke Kejati dan Potensi Kerugian Negara Mencapai 103 Milyard pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana