JAKARTA-Meski Formula E tahap pertama telah usai, namun KPK tetap harus lidik dugaan korupsi terkait gelaran tersebut.
Terkait soal dugaan korupsi gelaran tersebut, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak, di antaranya PT JakPro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.
KPK juga telah memangil mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto dan pihak lainnya termasuk sejumlah anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mengatakan, meski telah memeriksa pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN dan Pimpinan DPRD DKI, namun sejauh ini KPK belum memanggil Gubernur DKI, Anies Baswedan. Padahal masa tugas Anies sebagai gubernur akan berakhir Oktober 2022.
KPK Perlu Segera Meminta Keterangan Gubernur Anies Tentang Dugaan Korupsi Formula E
Meskipun kegiatan penyelenggaraan ajang Formula E tahap pertama telah tuntas, namun penyelidikan dugaan korupsi masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak, diantaranya PT. JakPro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus.
Selain itu dengan hal yang sama, KPK juga telah memangil mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto dan pihak lainnya termasuk sejumlah anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Tetapi sejauh ini KPK belum memberi signal akan memangil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Padahal masa tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022. Terkait hal ini, maka sebaiknya KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Gubernur Anies Baswedan sebelum masa akhir jabatannya,” katanya lewat rilis yang diterima redaksi, Selasa 2 Agustus 2022.
Setidaknya ada delapan alasan sehingga KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Pertama, pemanggilan terhadap Gubernur Anies penting, yakni agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi. Kedua, Gubernur Anies adalah orang yang banyak mengetahui tentang rencana dan pelaksanaan peyelenggaraan Formula E.
Ketiga, Gubernur Anies melalui Dispora DKI Jakarta merupakan pihak yang mengusulkan anggaran Rp. 560 miliar untuk pembiayaan commitment fee dalam APBD DKI Jakarta Tahun anggraan 2019 dan 2020.
Alasan keempat yaitu, Gubernur Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Kelima yakni, instruksinya Gubernur Anies memerintahkan Kadispora Achmad Firdaus untuk membayar pembiayaan commitment fee Formula E.
Keenam, Gubernur Anies juga pernah memberi surat kuasa kepada Kadispora, Achmad Firdaus. Surat kuasa itu tercatat dengan Nomor 747-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang peminjaman uang pembayaran commitmet fee Formula E.
Surat kuasa tersebut dianggap meyalahi aturan lantaran proses peminjaman dan pencairannya tampa didasari payung hukum. Perda APBD Perubahan No 5 Tahun 2019 sebagai payung hukum baru sah menjadi Perda APBD Perubahan pada tanggal 24 September 2019.
Alasan ketujuh yaitu, tentang penjelasan Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata. Diyakini KPK telah mengetahui tentang adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak membolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Alasan kedelapan yakni, KPK telah mengetahui biaya commitment fee senilai Rp. 560 miliar itu digunakan untuk tiga kali kegiatan Formula E sampai tahun 2024. Artinya kegiatan ini melewati masa tugas Gubernur Anies yang berakhir pada bulan Oktober 2022. Selain itu, dana APBD ini juga telah terpakai senilai Rp. 186,6 untuk satu kali penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.
Dengan demikian, maka seharusnya KPK juga telah memangil Gubernur Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Bila KPK tidak meminta keterangan dari Gubernur Anies Baswedan maka ini bisa menjadi sesuatu hal yang aneh bin ajaib. Sebab, KPK telah dua kali memangil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Yang pasti KPK belum menghentikan kasus ini. Bila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dan kerugian keuangan negara, maka pasti akan segera ditetapkan tersangkanya. Namun bila sebaliknya, maka kasus ini pasti juga akan dihentikan.
Semoga KPK bisa lebih cepat menyelesaikan kasus dugaan korupsi Formula E. Semua hal ini tentu demi keputusan yang berkeadilan dan kebaikan bagi pemprov DKI dan masyarakat Jakarta.
Berita dengan Judul: Dugaan Korupsi Formula E, KPK juga Diminta Periksa Anies pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : taufik