LIPUTAN4.COM, SERGAI – Setelah dilakukan konfrontir, Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut, menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan cabul kepada keluarga korban, namun masih dalam koridor hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP Deni Indrawan Lubis kepada awak media sabtu (17/07/2021) menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi di Pantai Cermin Kab Sergai sudah diketahui. Akan tetapi saat itu keluarga korban tidak membuat laporan karena ada pertimbangan khusus dari keluarga korban dan keduanya masih bertetangga.
Namun, malam harinya orangtua korban pulang dari Berastagi. Mendengar peristiwa itu, orang tua korban langsung ke Polsek Pantai Cermin untuk melaporkannya, berhubung Polsek tidak ada wewenang melaksanakan penyidikan, polsek Pantai Cermin mengarahkan agar pihak korban melaporkan ke Polres. “Jadi, tidak tangkap lepas” papar Deni.
“Kemudian pada selasa (13/07/2021) keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai dan saat ini polres lagi mempersiapkan admin pemanggilan saksi” terangnya.
Sebelumnya, info beredar pelaku RZ (26) yang di duga melakukan Pencabulan terhadap Anak berusia 1 tahun sebut saja bunga ‘dipulangkan’ oleh Polsek Pantai Cermin. Padahal, kasusnya ditangani oleh Polres Sergai.
“Sehingga adanya Informasi yang beredar tangkap lepas yang dilakukan oleh Polsek Pantai Cermin terhadap “Pelaku “adalah tidak benar” tegas Deni lagi. (Dmk)
Berita dengan Judul: Dugaan Kasus Cabul Di Sergai, Polres Sergai Masih Melakukan Penyidikan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik