Dugaan Gratifikasi, Kakanwil Kemenag NTB Dilaporkan ke KPK

NTB-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB H Zamroni Aziz dilaporkan ke KPK, laporan ini dilakukan oleh Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak).

Laporan ke KPK dilakukan pada Desember 2024. Laporan pria berinisial AMA ini memuat 10 poin pengaduan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam poin terakhirnya pria ini meminta supaya identitasnya dirahasiakan.


Diantaranya di poin 1, Kakanwil Kemenag NTB ini diduga meminta gratifikasi pada pegawai yang diangkat. Berikut ini laporan yang dituliskan BARAK.

“Dalam ketentuan Menpan RB bahwa ASN yang terangkat tahun 2019 yang telah diatur Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 tantang Tatacara Pelaksanaan Mutasi, Bahwa baru bisa dilakukan mutasi/pindah setelah minimal mengabdi ditempat tugas pertama 10 tahun dan mutasi yang dilakukan harus berdasarkan analisa kebutuhan jabatan (ANJAB) tapi ternyata saat ini ada lebih dari 8o-an orang ASN kemenag NTB yang terangkat di tahun 2019 diberikan SK mutasi pindah ke Lapran dugaan tindak pidana korupsi, hal. 1 hampir semua madrasah negeri yang ada di Lombok dengan cara mengeluarkan biaya minimal 50 sd 100 Juta perorang, bahkan dari penelusuran kami di Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram tidak ada mutasi ini yang menggunakan dasar mutasi berupa ANJAB itu sehingga madrasah yang ketempatan guru baru hasil mutasi ini terjadi kelebihan guru sehingga dikalangan intern madrasah terjadi kegaduhan karena ada pengurangan jam mengajar bagi guru lama dan guru baru tidak memiliki jam.

Dan praktik bayar ini tentu menjadi cerita buruk ditengah-tengah masyarakat karena praktik bayar dalam mutasi ini tidak dapat disembunyikan lagi karena ASN yang mutasi juga tentu tidak tutup mulut tapi cerita keteman-temannya dan seterusnya sehingga dengan jumlah mutasi yang besar lebih dari 80 an orang ini dikalikan miniaml 50 juta maka ada keuntungan yang dinikmati sang Oknum pelaku sejumlah 4 milyar.

Sungguh angka yang fantastis dan mengerikan kalau tidak cepat dihentikan.

Hal serupa juga disampaikan dalam poin 2, di dalamnya juga memuat tentang gratifikasi terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam pengangkatan ini pun diduga Kakanwil Kemenag melakukan gratifikasi. Bunyi poin tersebut, pada tahun 2023 lalu Menteri Agama mengangkat ribuan tenaga PPPK secara transparan dan obyektif sehingga di wilayah Kemenag NTB terangkat hampir 8ooan orang dan SK pengangkatan tenaga PPPK Kuota 2022 terhitung per September 2023 dengan penempatan hampir 50 persen ditempatkan di Pulau Sumbawa (Kemenag Sumbawa, KSB, Kab Bima, Kota Bima dan Dompu) dan ternyata dalam ketentuan regulasi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014, pada pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja, sehingga mereka tidak ada celah untuk mengajukan perpindahan atau pindah tugas. Bahwa penempatan tenaga PPPK ini tidak boleh dilakukan mutasi karena baru terangkat tapi ternyata atas dugaan permainan sang oknum kanwil dan oknum kepegawaian di kemenag RI berhasil memutasi lebih dari 200an orang tenaga PPPK yang baru terangkat itu dan wilayah pulau sumbawa ke Lombok dengan konsekwensi BAYAR BIAYA SEJUMLAH 15-20 juta PERORANG Sehingga jumlah keuntungan yang didapatkan dari praktik Gratifikasi ini tembus angka 4 miliaran rupiah lebih dan dasar penempatan/mutasi tenaga PPPK ini juga tanpa melalui mekanisme mutasi yang seharusnya seperti usulan para kemenag kab/kota termasuk tanpa ada analisa jabatan.

Terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz ini sempat mencuat laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, belakangan laporan ini juga masuk di Polda NTB. Kini laporan tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Untuk laporan di Polda NTB Zamroni Azis diduga meminta sejumlah uang kepada Panitia PPIH 2024. Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta melalui rekening petugas. Uang tersebut tidak masuk ke dalam rekening Zamroni. Namun dikirim ke rekening orang dekatnya. Dugaan lain yakni pengisian jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Zamroni Azis diduga memasang tarif Rp 500 hingga Rp 700 juta.

Tak hanya itu, Zamroni Azis juga diduga meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin pindah tugas. Besarannya mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan membantah laporan ini, dia berdalih rekrutmen petugas haji mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenag RI. Dalam juklak juknis tersebut, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui calon PPIH.

Penulis: Taufik