Berita  

Duduk Dibangku Tepatnya Dibawah pohon Ceri Pinggir Jalan, JP Diboyong Ke Mapolres Tebing Tinggi.

duduk-dibangku-tepatnya-dibawah-pohon-ceri-pinggir-jalan,-jp-diboyong-ke-mapolres-tebing-tinggi.

Liputan4.com, Tebing Tinggi, -Seorang laki laki berinisial JP (27) yang sedang duduk dibawah pohon ceri tepat dipinggir jalan,diboyong dan diamankan oleh Satres Narkoba ke Mapolres Tebing Tinggi, diduga  pelaku  tindak pidana Narkotika.Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 WIB.

Adapun Tempat Kejadian Perkara di
Jln.AMD Lk.I Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dan terduga pelaku berinisial JP (27) warga Jln.AMD Lk.I Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” kata Kasat Narkoba AKP MHD.Yunus. Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (14/8/2021)


Kronologis penangkapan lanjut Agus,
Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 17.45 WIB personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya yang beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, yang sangat meresahkan warga. Lalu petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud. Setelah sampai di alamat yang dimaksud sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satres Narkoba melihat pelaku sedang duduk dibangku dibawah pohon ceri dipinggir jalan. Petugas Sat Narkoba memperkenalkan diri sebagai polisi dan menanyakan identitas pelaku dan diketahui bernama JP.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar pelaku duduk dan petugas menemukan plastik polibag warna hitam, setelah diperiksa diketahui isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop dan menemukan juga 1 (satu) unit HP dalam kantong celana yang dipakai pelaku.
Untuk plastik polibag yang berisi diduga sabu tersebut ditemukan petugas tepat diatas tanah dengan jarak sekitar 1 meter dari posisi pelaku duduk saat diamankan dan petugas menanyakan kepada pelaku perihal kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Deng an pengakuan  pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya Agus Arianto. (hrj)

Berita dengan Judul: Duduk Dibangku Tepatnya Dibawah pohon Ceri Pinggir Jalan, JP Diboyong Ke Mapolres Tebing Tinggi. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja