NS pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Akibat mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur, seorang pria berstatus duda warga Jalan Juanda Kelurahan Berohol Kota Tebing Tinggi diamankan orang tua pacarnya ke Polres Tebing Tinggi, Selasa (14/11/2023).
Plh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap duda berinisial NS (30), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku dibawa orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam. Dan dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” terang Plh Kasi Humas.
Diungkapkan Iptu Rudi Asman, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Senin (13/11/2023) malam lalu, saat itu LS (38) orang tua korban N (17) memergoki korban tengah diantar pulang oleh NS sekitar pukul 23.00 WIB.
Curiga, orang tua korban lalu memanggil NS dan menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka. Dalam pengakuannya NS mengakui jika dirinya berpacaran dengan korban dan telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap putrinya, orang tua korban lalu mengamankan dan membawa NS ke Polres Tebing Tinggi dan langsung membuat pengaduan.
Dihadapan polisi, NS mengakui jika dirinya dan korban telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak 5 kali. Pertama pada bulan Agustus 2023 dan terakhir kali pada hari Minggu (12/11/2023) lalu di rumah pelaku di Jalan Juanda Berohol Kota Tebing Tinggi.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku telah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi,” tutup Plh Kasi Humas. (RP)