Kedua pelaku HC alias Acong dan MF alias Reza yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti 1,16 Gram diduga sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (25/3/2023) pagi mengatakan jika kedua pelaku ditangkap pada Jumat (24/3/2023) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB di Dusun IV Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kedua pelaku HC alias Acong (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai dan MF alias Reza (22) warga Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai ditangkap di teras depan rumah warga di Desa Paya Pasir,” terang AKP Agus Arianto.
Selain satu paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram dan berat bersih 1,42 gram, dari kedua pelaku turut disita satu unit hanphone Nokia warna hitam beserta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
“Satu bungkus plastic klip berisi sabu dibalut plastik transparan ditemukan di lantai di bawah posisi pelaku HC alias Acong berdiri. Akan tetapi sebelumnya barang bukti tersebut ada di genggaman tangan sebelah kanan pelaku, namun saat akan ditangkap pelaku melepaskan sabu tersebut. Sementara satu unit hanpdhone Nokia ditemukan dari genggaman tangan sebelah kanan pelaku,” ungkap Agus.
Kasi Humas AKP Agus Arianto menambahkan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik pelaku HC alias Acong, namun dalam hal melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut, kedua pelaku menjualnya secara bersama – sama. Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
“Kedua pelaku HC alias Acong dan MF alias Reza akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Agus Arianto. (*)