Dua Warga Sergai Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sita 1,09 Gram Sabu

Kedua warga Sergai bersama barang bukti.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (18/07/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.


Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (21/07/2023) sore kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di pinggir sungai di Dusun I Siawak Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kedua pelaku yakni S alias Sasa (39) warga Dusun Il Masangau Desa Silau Padang serta W alias Yudi (30) warga Dusun V Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai,” ungkap AKP Agus Arianto.

Dari kedua pelaku polisi turut menyita barang bukti 29 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 gram dan 1 bungkus plastik bekas rokok serta uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.

“Barang bukti 1 bungkus plastik bekas rokok yang di dalamnya terdapat 29 bungkus plastik klip berisi diduga sabu ditemukan di atas tanah dibawah pohon pinang, sementara uang tunai sebesar Rp.150.000, ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Sasa dan uang Rp. 50.000, ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Yudi,” jelas Agus.

Kedua pelaku beserta barang bukti ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)