Kedua warga Sergai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Rabu (17/05/2023) sore sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (20/05/2023) pagi kepada awak media mengatakan jika kedua pelaku ditangkap di Dusun II Desa Paya Pasir Gang Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kedua pelaku yakni Hn alias Dedek (42) dan Hr alias Irul (43), yang sama-sama tinggal di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai,” terang AKP Agus Arianto.
Dari pelaku Hn alias Dedek disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bersih 4,4 gram, 2 bungkus plastik transparan kosong, 1 potongan botol plastik transparan, 1 plastik asoy putih, 1 alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 kotak transparan ukuran kecil, 1 timbangan digital dan 1 dompet kulit warna hitam yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 200.000. Sementara dari pelaku Hr alias Irul disita uang tunai sebesar Rp. 220.000.
“Kepada petugas pelaku Hn alias Dedek mengakui jika barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus.
Akibat perbuatannya kedua pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) undang-undang Nomor No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)