Kedua pelaku beserta barang bukti yang kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Dua orang pria, Hsy alias Ndrek (33) warga Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, dan Afs alias Arfan (32) warga Tanjung Selamat Dusun VI, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap kedua pria yang bekerja sebagai sopir dan pencari batu sungai ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (27/3/2022) siang, dilakukan pada Kamis (24/3/2022) sore sekira pukul 18.30 WIB, di dalam salah satu rumah di Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Sergai.
“Dari kedua pelaku turut disita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,42 gram beserta 2 (dua) unit handphone Nokia warna biru dan Advan warna hitam. Kepada petugas keduanya juga mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya”, ujar Kasi Humas.
Diungkapkan AKP Agus Arianto, penangkapan berawal dari adanya informasi ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang mengatakan bahwa di salah satu rumah yang berada Dusun IV Desa Buluh Duri sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Petugas kemudian turun ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pelaku Hsy alias Ndrek ditemukan 7 (tujuh) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, yang berada di atas lantai di depan pelaku Hsy alias Ndrek duduk. Sedangkan dari pelaku Afs alias Arfan turut ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga sabu”, ungkap Agus Arianto.
Kedua orang pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)