Kasus PD Mutis Jaya, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara.
Liputan4.com, Soe-TTS
Proses hukum kasus PD Mutis Jaya yang diduga merugikan negara akhirnya sampai pada keputusan hukum.Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Jumat (23/4/2021) siang.
Kasi Intel Kejari TTS Haryanto kepada media ini mengatakan, bahwa persidangan ini berlangsung aman dan tertib, yang dipimpin langsung majelis hakim Fransiska D. Paula Nino, S.H.,M.H.
Haryanto mengatakan, dalam sidang tersebut terbukti bahwa penyertaan modal Pemkab TTS kepada PD Mutis Jaya terindikasi korupsi. Terdakwa Lambertus Beti dan Dimitris A. Z. Pitay menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umumnya Made Santiawan. Hakim juga memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan ditambah denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Kemudian membebankan uang pengganti untuk terdakwa Dimitris sebesar 287.000.000 dan terdakwa Lambertus sebesar 320.334.685. Jika dalam waktu satu bulan semenjak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda senilai tersebut dapat disita oleh Jaksa,” ujar Kasi Intel.
Selanjutnya, apabila tidak adanya harta benda yang mencukupi kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Berita dengan Judul: Dua Terdakwa Kasus PD Mutis Jaya Divonis 4 Tahun Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans