Berita  

Dua Terdakwa Kasus PD Mutis Jaya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

dua-terdakwa-kasus-pd-mutis-jaya-dituntut-4-tahun-6-bulan-penjara

Dua Terdakwa Kasus PD Mutis Jaya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputan4.com, Soe-TTS


Dua Terdakwa kasus Korupsi PD Mutis Jaya masing masing Demitris Pitay dan Lambertus Betty dituntun dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pidana kurungan.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan secara virtual pada Selasa (22/3/2021).

Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU I Made Santiawan, SH dan Haryanto,SH tersebut menyatakan Demetris Pitay dan Lambertus Betty terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kourpsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan denda masing-masing 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti untuk Demetris Pitay sebesar Rp. 320.334.685 dan kepada Lambertus Betty JPU mewajib untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 287.000.000.

Jika kedua tidak bisa membayar uang pengganti, harga benda milik kedua terdakwa akan disita dan dilelang dan jika keduanya tidak memiliki harta benda senilia tersebut diatas maka dipidana penjara selama satu tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dilakukan secara virtual pada Selasa (22/3/2021).

Untuk diketahui kasus dugaan tindak pindana korupsi yang menyeret Demetris Pitay dan Lambertus Betty dengan nilai kerugian sebesar Rp. 607.334 685 dari total dana penyertaan modal 1, 2 Miliar rupiah.

Berita dengan Judul: Dua Terdakwa Kasus PD Mutis Jaya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Simron Yerifrans