Kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, AZN alias Fikar (25) dan BSA alias Budi (29), berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (13/11/2022) sore mengatakan jika kedua pelaku warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap di pinggir Jalan Letda Sujono Lingkungan II Tebing Tinggi.
“AZN alias Fikar dan BSA alias Budi ditangkap Rabu (9/11/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan disekitar kediamannya. Dari kedua pelaku disita barang bukti 8 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 1,15 gram”, terang AKP Agus Arianto.
Selain 8 bungkus diduga sabu, turut disita 3 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing, 1 bungkusan bekas makanan merek kuaci warna cokelat, uang tunai sebesar Rp.198.000, serta 2 unit handphone Nokia dan Android Xiaomi warna hitam.
“8 bungkus diduga sabu beserta pipet dan bungkusan plastik-plastik klip kosong yang dimasukkan didalam bungkusan bekas kuaci ditemukan dibawah pohon pisang disekitar TKP. Sementara Hp Nokia dan uang tunai ditemukan di kantong depan kanan dan di kantong belakang kiri celana AZN alias Fikar. Sedangkan Hp Android ditemukan dikantong depan kiri celana BSA alias Budi”, ungkap Agus Arianto.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua pelaku ditegaskan AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)