LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan kedua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang diputus dalam perkara penembakan laskar FPI di KM 50 ruas tol Jakarta Cikampek beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan kepada awak media, Jumat (18/3),menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan PN Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, proses hukumnya sudah dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan putusan ini, karenanya apa yang dilakukan Kepolisian di dalam Peristiwa KM 50 itu adalah sudah sesuai dengan SOP.
“Putusan sidang menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara di bebankan kepada negara,”ucap Zulpan
Dengan putusan ini, Zulpan berharap semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua tentunya kedepan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat.
Berita dengan Judul: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kabid Humas Polda Metro Jaya : Kita Hormati dan Menerima Putusan Majelis Hakim pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik