Sangat Janggal, Dua Orang di Jadikan Tersanga Kasus Pengerusakan Bangunan Ruko Tahun 2013
Medan 20-11-2021Liputan 4 Sumatera Utara !! Rudianto alias Tekling dan Yudi Susanto alias Ayu adalah dua orang Pengurus Ranting Partai PDI Perjuangan Kampung lapang, warga yang berdomisili di jalan Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal telah di jadikan terdakwa di pengadilan negeri medan.
Kronologinya adalah pada tahun 2013 mereka telah dilaporkan pihak pengembang properti melakukan pengerusakan, yang mana tersangka saudara Rudianto alias Tekling sebagai ketua ranting PDIP Kampung lalang, dirinya diperintahkan oleh ketua partai PDIP PAC Sunggal yaitu Johannes Hutagalung karna bakalan ada aksi di jalan Pinang Baris 2 pasar 5 komplek Tionghoa / Cina.
Dirinya diperintahkan untuk menangani atau mengawal masyarakat, karna akan protes terhadap bangunan yang berdiri di atas parit masyarakat, lalu PDIP turun untuk mendampingi warga yang protes.
Rudianto pun hadir ke lokasi pada tanggal (17/6//2013) tersebut atas perintah Johanes Hutagalung yang pada saat itu sebagai ketua PAC PDIP Medan Sunggal, dan sudah memiliki surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sektor sunggal dan pada waktu itu di jabat oleh Bapak Narji. Tembusan Kapolrestabes Medan dan Polda Sumut, dan berisi bahwasannya tanggal 18 juni 2013 PDIP Kota medan akan turun ke tempat lokasi bangunan tersebut.
Pada saat itu dirinya menyaksikan bahawa pihak pihak terkait turun seperti dari kepolisian, Babhinsa, Intel, kecamatan, serta kepling.
Tak lama dirinya bersama Yuddy alias Ayu di BAP kan sebagai telapor dan sebagai saksi, dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sunggal dan Polrestabes Medan , atas dugaan pengerusakan oleh pemborong yang bernama Irawan Partok sebagai pemborong bangunan ruko tersebut.
Dan tak lama dilakukanlah gelar perkara di Polda Sumut, dan tidak terdapat bukti indikasi bahwa Rudianto alias Tekling dan Yuddi alias Ayu melakukan pengerusakan, dan setelah dilakukan BAP kepada Camat, Dinas TRTB, dan Lurah mereka tidak terbukti bersalah.
Pada saat bangunan dihentikan oleh Pemko medan, ternyata bangunan tersebut tetap saja dibangun setelah terjadi perkara di tahun 2013 lalu.
Rudianto mengatakan bahwa di bangunan tersebut dikibarkan bendera partai PDIP, mereka tidak tau, dan mereka hanya diam, dan pada 2018, 2019, bangunan tersebut di Eksekusi oleh dinas TRTB, dan tiga kali Eksekusi.
2019 Rudianto terkejut bahwa dirinya dijadikan tersangka, karna dia tidak berbuat pengerusakan pada bangunan, dan dirinya di wajibkan lapor sampai dua tahun lamanya sampai 2021, sehingga membuat dirinya jenuh, karna belum dapat kepastian hukum kapan berakhirnya.
Rudianto pun akhirnya bertemu dengan jaksa Toni, dan meminta status hukum mereka, tapi jawaban dari jaksa tersebut membuat lusu. Tak lama jaksa tersebut digantikan oleh Rembo Sinurat, dan Rudianto bertemu dengan jaksa Rambo Sinurat dengan mengatakan bahwa kasus mereka sudah menjadi bola panas, sungguh miris.
Pada tangal 8 juni 2021 Rudianto di P21 kan, sehingga dirinya bingungung saat bertanya dengan penyidik Polrestabes Medan.
Rudianto juga menuturkan sudah sepuluh kali panggilan sidang, dirinya menyesalkan status hukum atas dirinya, karna tidak terbukti melakukan pengerusakan sampai hari ini.
Yuddi Susanto alias Ayu Sangat menyesalkan perkara hukum yang dia dapatkan sampai sekarang, dan dirinya bingung kenapa bisa jadi tersangka. Pada waktu bangunan di Eksekusi dirinya mengaku bahwa dia tidak berada ditempat kejadian perkara (TKP) .
Keterangan pun akhirnya datang dari Ketua PAC PDIP Medan Deli yaitu Guntur Parulian Turnip, dirinya menuturkan bahwa sampai pada saat ini kenapa kedua temannya sampai sekarang tidak dapat kepastian hukum.
” Pada saat tanggal (17/6/2013) saya berada ditempat kejadian perkara, karna diperintahkan oleh Briliant Moktar yang pada saat itu dia menjabat Komandan satgas PDIP Sumut, dan saya lihat sendiri disitu, jadi saya sampaikan sekarang bahwa saksi kunci adalah di dinas TRTB kota Medan, karana waktu pembongkaran itu yang melakukan adalah dinas TRTB, ada apa ini..? ” Ungkapnya.
Guntur juga mengatakan kenapa jaksa yang menangani Toni yang menangani sampai tujuh tahun belum ada kepastian, dan di nilai gagal.
” Kenapa jaksa penuntut umum Rembo Sinurat yang menangani ini menjadikan P21 ini, ada apa ini..? ada apa pihak kepolisian..? Ada apa dengan pihak mafia bangunan di kota medan..? ” Teriak guntur.
” Parto Irawan sebagai pelapor tidak dilengkapi dengan surat kuasa pemilik bangunan, kenapa bisa melapor ke pihak kepolisian, karna dia adalah sebagai pemborong, bukan pemilik bangunan, tapi kenapa bisa melaporkan..?. Saya meminta kepada Kapolri agar menindak aparatur bawahan-bawahannya supay jangan bertindak sewenang wenangnya, dan kami menduga ini ada permainan.” Tambahnya lagi.
Guntur juga menuturkan agar Rembo Sinurat sebagai jaksa penuntut umum memanggil pihak dinas TRTB sebagai saksi kunci dan sebagai penindak bangunan tersebut, dan bersaksi kepada hakim dan mengatakan dinas TRTB kota medan lah yang membongkar bangunan tersebut..
Berita dengan Judul: Dua Pengurus Rating Partai PDI Perjuangan Kota Medan Di Jadi kan Tersangka Pengerusakan Bangunan Ruko,Di Duga Ada Intimidasi Hukum. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jhon Nababan