Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Kedua pelaku Curat yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu Wismar Simanjuntak telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (28/3/2023) pagi mengatakan jika kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) tersebut ditangkap pada Senin (27/3/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku adalah MS alias Ridho (34) warga Jalan Bahbolon Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan MRA alias Rizky (22) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” ungkap Agus Arianto.

Kedua pelaku dikatakan AKP Agus Arianto telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 5919 NAJ milik Rindu Putri Utami (30) warga Jalan Badak Kampung Semut Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (09/3/2023) subuh sekira pukul 05.00 WIB lalu.

Diungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui berawal ketika anak korban memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan didepan rumah sudah tidak ada lagi. Korban lalu mengecek ke depan rumah dan ternyata Honda Scoopy yang sebelumnya diparkir dengan posisi stang tidak terkunci tersebut sudah raib dari depan rumahnya.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi dengan laporan polisi nomor : LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023. Bahkan atas adanya kejadian ini korban mengaku terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.-.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor di Rusun Nawa yang berada di wilayah Polsek Padang Hilir. Dan akibat perbuatannya ini kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)