Sumut Liputan4.Com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil amankan dua pelaku pencurian ban serap mobil yang tengah terparkir. Adapun inisial para pelaku. F,A (30) dan M,A (20) masing-masing berdomisili di Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Senin (22/11/21)
Berawal saat Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora melaksanakan mobile, patroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan. Kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik korban Aldi Reza yang lagi parkir di Jalan Cendana Medan.
“Dari informasi tersebut , personel langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat akan menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu,” jelas Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora.
Setelah dilakukan penangkapan, Kapolsek mengatakan, kepada kedua pelaku pun diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi penyidik pelaku F,A mengakui bersama M,A melakukan pencurian ban serap tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama Keduanya mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan,” ungkapnya.
F,A bersama adik iparnya M,A mengaku terpaksa melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga. “Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena terdesak biaya hidup terpaksa mencuri ban serap akunya. Dan setiap berhasil melakukan aksinya Per ban serap aku jual Rp300 ribu,” sebutnya.(Abdi Sumarno)
Berita dengan Judul: Dua Pelaku Pencurian Ban Serap di Amankan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno