Liputan4.com Sumut
Palas-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) bersama personel Polsek Sosa, menangkap dua pengedar Nerkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 01.00 dinihari.
Kedua pengedar sabu-sabu tersebut berinisial SU alias Gimun (47) dan KA alias Keriting (34), keduanya warga Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Penangkapan diawali dari KA alias Keriting, ditangkap di depan rumahnya Desa Ujung Batu I, Sabtu (25/12/2021) sekira 00.30 WIB.
Petugas mendapati barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,68 gram, satu buah skop atau sendok sabu, satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp 70 ribu. Saat mengintrogasi KA alias Kriting mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari SU alias Gimun, warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas dengan memancing SU alias Gimun untuk datang kerumah KA karena ingin memesan lagi narkoba jenis sabu darinya.
Sekira pukul 01.00 WIB dinihari, Sabtu (25/12/2021) SU alias Gimun datang kerumah KA. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap su. Dar tangan SU, petugas menemukan barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,22 gram dan satu amplop narkoba jenis ganja seberat 1,28 gram, satu unit handphone merek Vivo dan satu unit handphone merek Nokia, dua buah sendok skop sabu serta uang tunai sebesar Rp 520 ribu.
“Barang bukti serbuk kristal putih jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil ini setelah ditimbang, berat bersihnya 1,90 gram,” kata Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butarbutar SH, Minggu (26/12/2021) kepada Media ini.
Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, tiga buah skop untuk sendok sabu, tiga buah handphone, uang tunai Rp 590 ribu.
Agus menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu pada salah satu rumah warga, di Desa Ujung Batu I, tepatnya di rumah KA alias Kriting yang menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Sosa bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas melakukan pengintaian disekitar TKP Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
“Kedua pengedar narkoba ini berhasil diamankan berinsial SU dan KA, didepan rumah milik KA. Selanjutnya petugas memanggil Kepala Desa setempat untuk mengetahui aktivitas keduanya sebagai pengedar sabu,” ungkapnya.
Kemudian kedua pengedar ini, tambahnya, bersama barang bukti sabu digiring ke Polres Palas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
Terhadap kedua pengedar narkoba jenis sabu dipersangkakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkas Agus.(sp)
Berita dengan Judul: Dua Orang Pengedar Sabu Warga Ujung Batu I Kec. Huragi Di Bekuk Sat Res Narkoba Polres Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan