Dua Orang Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Satu Residivis

Labuhanbatu.Infakta.com – Dua orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung pasir kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu utara, diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Jum’at 26 juli 2024

 Penangkapan berawal dari seorang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut, di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan inisial FRH alias Pingki (27)  warga Desa Sialang Taji, beserta  barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,41gram bruto, serta dompet kecil warna hitam.


Saat diinterogasi, Fingki mengaku sabu tersebut diperolehnya dari D alias Iwan Kunting (43),warga Desa Tanjung Pasir seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.Malau SIK, malalui Kasi humas AKP Sysfruddun

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Iwan Kunting di rumahnya, di lokasi petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip besar kosong, lima bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop terbuat dari pipet, serta dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 294.000.

Kepada petugas iwan Kunting mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya, ia memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria insial A warga Tanjung Balai, atas info tersebut petugas terus melakukan penyelidikan keberadaan A ,” Ujar AKP Syafruddin

Lebih jauh kata dia,”Polres Labuhanbatu  terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika