Liputan4.com. Padang Lawas
Padang Lawas-Satres narkoba Polres Padang Lawas (Palas) ringkus jaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sosa Timur, Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua tersangka berinsial RIH (18) dan PN (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur merupakan jaringan pengedar narkotika yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan kepada awak media, tertangkapnya kedua pengedar sabu ini menindak lanjuti informasi masyarakat yang resah dengan ulah tersangka, PN dan RIH yang sellalu melakukan peredaran markoba jenis Sabu sabu yang kerap melakukan transaksi dilingkungan desa Tanjung Ale sehingga sehingga meresahkan masyarakat ” terang Butar butar.
Ditambahkannya, keduanya diringkus dilokasi Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi TKP. Saat penangkapan dilakukan dan di lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang buktib dan mengamankan delapan plastik klip transparan diduga berisikan sabu sabu seberat 2,69 gram,” kata Kasat.
Selanjutnya, kata Agus, kedua tersangka RIH dan PN beserta barang bukti narkotika jenis sabu digiring mapolres Palas guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap kdua tersangka pengedar dan pengguna sabu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.( Sbn)
Berita dengan Judul: Dua Orang Jaringan Pengedar Narkoba Di Kecamatan Sosa Timur Di Tangkap Satres Polres Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN