BATAM – Sebanyak dua kapal asing berbendera Vietnam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, di Pulau Galang, Kota Batam, Jumat (29/7).
Kepala Kejari Batam Herlima Setyorini mengatakan penenggelaman dua kapal asing berbendera Vietnam ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk dimusnahkan.
Dua kapal ini ditenggelamkan dengan cara menggunakan pasir dan pemberat yang bertujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan.
“Kami tenggelamkan agar menjadi tempat baru berkumpulnya habitat ikan dan tetap terjaga dengan adanya terumbu karang yang ramah lingkungan. Pemilihan penenggelaman agar tidak ada pencemaran dibanding dibakar,” ujar Herlina Setyorini di Batam.
Dia mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 sempat tertunda karena ada upaya hukum dan pandemi Covid-19.
“Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda. Selain itu, adanya pertimbangan kemarin masih pandemi Covid-19, jadi kami belum boleh melaksanakan karena ada physical distancing dan pertimbangan lain,” paparnya.
Herlina menambahkan untuk anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal yang berjumlah tujuh orang sudah dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu.
Berita dengan Judul: Dua Kapal Asing Berbendera Vietnam Ditenggelamkan Kejari Batam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : LIPUTAN4