Dua Jam Usai Terima Laporan Polsek Sipispis Ringkus Pelaku Curat

RS alias Nyanyar, pelaku Curat yang berhasil diringkus Polsek Sipispis.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
MRS alias Nyanyar (25) tak berkutik saat personil Reskrim Polsek Sipispis berhasil melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Kamis (19/5/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB, disebuah gudang sawit yang berada di Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (20/5/2022) siang mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Dusun Bahgerat Desa Pispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 44 / V / 2022 / TT. SIPISPIS, Tanggal 19 Mei 2022, dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Sebelumnya pada Kamis (19/5/2022) subuh sekira pukul 03.00 WIB lalu, pelaku MRS alias Nyanyar melakukan pencurian di kediaman Syahmanidar Sinaga (45), yang berada di Dusun III, Desa Buluh Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Saat menjalankan aksinya tersebut, pelaku kepergok oleh korban dan langsung kabur melarikan diri”, terang Kasi Humas.

Tak terima dengan perbuatan pelaku yang berhasil membawa kabur 1 (satu) unit handphone merek Huawei Y3 warna gold miliknya, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ini Kamis (19/5/2022) siang sekira pukul 13.00 WIB ke pihak kepolisian Polsek Sipispis, yang akhirnya dalam beberapa jam kemudian berhasil meringkus pelaku, tepatnya Kamis (19/5/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dari kediaman pelaku, personil Reskrim dan SPK yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu SH, MH berhasil menemukan barang bukti 1 unit handphone Huawei milik korban. Pelaku juga mengakui jika dirinya sudah berulang kali melakukan pencurian di Desa Marubun Kecamatan Sipispis.

“Selain handphone milik korban, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 buah obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela samping rumah korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)