inFAKTA.com. Medan | Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD (berdiri) saat melaksanakan sosialisasi Ranperda di Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Senin, 14 Agustus 2023.
MPOL: Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD mengatakan, ketidak harmonisan hubungan dalam keluarga atau tidak lancarnya komunikasi diantara sesama anggota keluarga dapat memicu perbuatan negatif di tengah-tengah masyarakat. Pada umumnya timbulnya gangguan ketertiban di masyarakat berasal dari anggota keluarga berantakan.
“Biasanya pelaku kejahatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban atau yang lebih dikenal dengan istilah penyakit masyarakat (Pekat) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat pada umumnya berasal dari keluarga kurang harmonis,” ujar Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD ketika menjawab sejumlah pertanyaan warga saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan, Minggu (13/8/2023) di Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Dikatakan Anggota Komisi A DPRD Sumut ini, akibat hubungan keluarga yang kurang harmonis, maka anggota keluarga lainnya akan mencari jalan keluar dengan komunitas yang sama di luaran dan biasanya cenderung berbuat negatif. Hal ini mudah dilakukan karena tidak adanya kontrol atau batasan dari pihak keluarga untuk mencegah atau melarang perbuatan negatif tersebut.
Untuk itu politisi Partai Nasdem yang berlatar belakang dokter spesialis penyakit dalam itu minta kepada masyarakat agar memperhatikan keharmonisan sesama anggota keluarga dan lingkungan sekitar dengan membangun silaturrahmi, saling mengingatkan, saling membantu, peduli dan memperhatikan keadaan sekitarnya.
Acara sosialisasi berlangsung sukses dan penuh kekeluargaan tersebut, juga turut dihadiri, Fajar Hamdi S.STP,M.Si, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Deli, Bayu Ismoyo, Kasie Trantib Kelurahan Mabar Hilir, tokoh masyarakat, H. Eko Ariadi, narasumber Adly Tama Sembiring,BSA, Ketua Liga Mahasiswa Partai NasDem Sumut, Zulhamdani Napitupulu,M.Kom, Ketua Liga Mahasiswa Partai NasDem Medan, Muhammad Ichwan,SE yang juga Pembina Yayasan Keluarga Masyarakat Restorasi Indonesia (KEMARI), Sahabat dr.Mustafa diantaranya, Syahrul, Vina Meliani, Dara Hidayanti, Suryani, Adi Yuspati,Dimas dan masyarakat lainnya.
Sementara itu, sejumlah warga begitu antusias mengikuti sosialisasi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan ketenteraman masyarakat dan ketertiban diantaranya, Khairiah warga Jalan Suasa, Rasman Sidabutar warga Pasar 5 Mabar Hilir dan Dimin warga Pasar 3 Mabar Hilir.
Seperti halnya pertanyaan dari ibu Khairiah yang mengusulkan agar ada pembatasan waktu acara music keyboard pada pernikahan atau pesta yang lainnya yang kadang berlangsung hingga menjelang subuh. Sehingga mengganggu jam istirahat warga lainnya yang beraktivitas pada besok hari.
Hal yang sama juga diutarakan Rasman Sidabutar dan pak Dimin, bahwa masyarakat sangat setuju dengan penegakan ketertiban umum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aparat pemerintahan dan Satpol PP selama ini. Seperti penertiban pedagang kaki lima, berlalu lintas dan memburu pelaku begal dan kejahatan lainnya. Namun pihak pemerintah juga harus hadir dan bijaksana menyikapi, kenapa masyarakat melanggar berbagai peraturan tersebut.
“ Seharusnya pemerintah setelah melaksanakan penegakan peraturan, lantas memberikan solusi atau jalan keluar, misalnya kepada para pedagang kaki lima yang sekedar mencari nafkah untuk keluarganya, lalu di usir dan dihancurkan dagangannya, bukan memberikan solusi ke tempat lain, ini kan tidak manusiawi,” kata Sidabutar.
Disisi lain narasumber Adly Tama Sembiring,BSA,mengatakan bahwa, pada dasarnya,ide ketentraman masyarakat dan ketertiban umum merupakan apresiasi dan implementasi dari aspirasi masyarakat yang mencita-citakan terwujudnya kondisi masyarakat yang ideal, dimana masyarakat dapat melaksanakan aktivitas secara normal, tanpa terganggu oleh kegiatan yang disebut “penyakit masyarakat”.
“Berdasarkan kajian yang komprehensif, ide tersebut diformulasikan dalam bentuk peraturan daerah yang secara umum mengatur tentang tata cara dan upaya pemerintah daerah menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, keteraturan pemanfaatan sarana umum dan fasilitas Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Penertiban Hanya Dilakukan Oleh Satpol Pamong Praja,” jelasnya.
Sebelumnya, Fajar Hamdi S.STP,M.Si, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Deli mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD yang telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,di wilayah kerjanya.
(in/Mk)
Michael J Pasaribu