DPRD TTS Konsultasi Ke Kemendagri Terkait Hal ini.
Rombongan Pansus LKPJ DPRD Timor Tengah Selatan melakukan kunjungan ke Kementrian Dalam Negeri Rabu 28/4/2021.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi tentang aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan
Ketua DPRD TTS Marcu Mba’u, Wakil Ketua DPRD TTS Yusuf Soru,Ketua Pansus
Marthen Tualaka, Uksam Selan, Pitersius Kefi, Gaudentius Ninu, Askenas Gomer Afi,
Rombongan diterima dua orang staf bidang perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Firman dan qipe.
Ketua DPRD Marcu pada kesempatan itu menyampaikan bahwa setelah aplikasi
SIPD yang digunakan selalu terjadi keterlambatan tranfer Dana Alokasi Umum (DAU). Karna itu pihaknya perlu melakukan konsultasi agar mengetahui secara jelas apa yang menjadi kendala dengan kondisi yang sekarang dialami di TTS.
Ketua pansus Marthen Tualaka juga memaparkan tiga poin diantaranya Aplikasi
SIPD yang dipakai sejak bulan Januari,hak ASN selalu terlambat.
Pihak DPRD sudah pertanyakan hal tersebut dan Pemda mengatakan kendala ada pada sistem.
Prestasi pemda soal WTP dan akan memperoleh reward dari pemerintah pusat berupa dana 50 Milyar dan itu sudah disampaikan Pemda sehingga perlu dicek apakah sudah cair atau belum dan juknisnya seperti apa.
“Kami DPR harus tau sehingga bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut”,ujarnya.
Poin ketiga terkait BLUD RSUD Soe yang kesulitan dalam pengelolaan keuangan.
Karna itu perlu dikonsultasikan agar tidak menghambat pelayanan.
Firman menjelaskan bahwa aplikasi SIPD adalah pola baru,cara baru dan regulasi baru sehingga sistem yang digunakan saat ini adalah sedang menterjemahkan regulasi baru.
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik.
Dengan menggunakan aplikasi SIPD, data dikembalikan ke OPD karna seluruh gaji melalui SIPD karna itu harus disesuaikan dengan sistem.
Terkait saat ini Pemda TTS mengalami kesulitan dan ASN terlambat menerima gaji, dirinya menduga karna perilaku masih andalkan satu atau dua orang untuk input data padahal aplikasi SIPD mengharuskan semua bisa input data.
“Ini persoalan hampir di semua daerah
dan perubahan sistem ini memberi ruang kepada semua bisa input dan harus orang berbeda. Namun jika terdapat kendala kena dipaksakan, mestinya masih gunakan aplikasi SIMDA tau manual saja”, ujarnya.
Sementara itu soal WTP adalah kewenangan Kementerian keuangan. Namun untuk memperoleh penghargaan berupa dana itu harus ada regulasinya,dan itu persayaratan yang ketat.Jika ada dasarnya maka akan tetap dicairkan meskipun sudah lewat tahun anggaran.
Sedangkan BLUD kesulitan dalam hal pengelolaan keuangan,ia mengatakan
mungkin saja mekanisme BLUD kurang tetap
“Kita liat persoalan Pemda apa,kendala OPD atau admin.Karna itu harus duduk bersama dengan Pemda”,ujarnya.
Berita dengan Judul: DPRD TTS Konsultasi Ke Kemendagri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans