DPRD Sumut Putuskan Tunda Penggusuran Rumdis Eks Karyawan Bioskop Ria Hingga 6 Bulan, Pengacara PD AIJ Diusir

inFAKTA.com|MEDAN – DPRD Sumut melalui Komisi C meminta PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menunda penggusuran rumah dinas eks karyawan Bioskop Ria Brastagi.

Permintaan itu disampaikan Komisi C ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibuka sekretaris komisi, H Jumadi antara PD AIJ dengan eks karyawan Bisokop Ria Brastagi, Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.


Di hadapan Ketua Komisi C, Dr Poaradda Nababan Sp.B, Wakil Ketua, Jubel Tambunan dengan tegas menyampaikan bahwa PD AIJ harus melakukan penundaan penggusuran.

“Pakai hati nurani bapak. Kita minta tenggat waktu hingga 6 bulan,” kata Jubel.

Dia menambahkan, apa urgensinya ketika mereka mengosongkan rumah dinas tersebut. “Kalau mereka mau mengosongkan rumah itu, lahan itu mau bapak apakan,” cercanya kepada Plt Dirut PD AIJ.

Ziera Salim Ritonga dan Edi Susanto Ritonga, dua anggota Komisi C lainnya juga dengan tegas meminta PD AIJ harus segera mungkin ambil keputusan terkait hal itu.

“Segera selesaikan persoalan ini. Sebulan, dua bulan atau tiga bulan, harus kasih kepastian,” ujar keduanya.

Alhasil Komisi C bersepakat membuat keputuan, memberi tenggat waktu selama 6 bulan kepada keluarga karyawan PD AIJ menempati rumah eks Bioskop Berastagi.

Mereka juga mempertanyakan soal rencana pembangunan food court di area eks Bioskop Ria tersebut.

Bahkan lebih mengejutkan dewan lagi ketika mengetahui bahwa PT Deleng mengusahakan lokasi eks Bioskop Berastagi. Padahal kontrak PD AIJ dengan PT Makmur Propertindo masih berjalan sekira 20 tahun lagi. Hal tersebut jelas terdapat tumpang tindih.

“Kemarin tak kalian bilang ada rencana mau buat foodcourt. Ini tiba tiba muncul. Jangan main main, kalian itu bekerja pakai uang rakyat,” kata Ketua Komisi C.

Sebelumnya, Monalisa Nasution, anak dari Alm Zulkifli Nasution dengan gamblang menceritakan kronoligis ayahnya tak mendapat gaji sejak 2007.

“Sejak 2007, ayah saya dan dua temannya tak mendapat lagi gaji dari PD AIJ. Padahal status nya masih pegawai,” ujarnya.

Ada yang aneh, sambungnya, terkait keterangan PD AIJ yang menyatakan ayahnya sudah diberhentikan sejak 2013. Namun, pada 2015 dan 2016 ayahnya mendapat SK Penugasan untuk menyelamatkan aset PD AIJ yang kala itu diklaim sebagai tanah ulayat.

Dia mengatakan kalau pihaknya cuma meminta hak ayahnya yang selama ini tak terbayarkan. “Kami ngerti hukum pak, kami tau rumah itu bukan punya kami. Tak ada niat kami untuk menguasainya, kami cuma menuntut apa yang menjadi hak ayah kami, itu saja pak,” bebernya.

Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi C DPRD Sumut sempat berlangsung panas dan berujung pada pengusiran pengacara PD AIJ, M. Iqbal Sinaga.

RDP berakhir dengan hasil rekomendasi dari Komisi C untuk PD AIJ agar segera membuat penangguhan penggusuran dan penyelesaian perkara upah dan pesangon. (in/Mk).