LIPUTAN4. COM / Gunungsitoli / – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat 13/05/2022
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 170/11/KPTS/DPRD/2022 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2021. Rekomendasi yang disampaikan merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan pada masa yang akan datang.
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021, pada hakekatnya merupakan amanat konstitusional yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum Pemerintahan kepada lembaga DPRD.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah daerah, Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Gunungsitoli terutama Pansus DPRD Kota Gunungsitoli yang telah melakukan pembahasan LKPJ yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan Kota Gunungsitoli pada masa yang akan datang,”ucapnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi secara positif atas berbagai masukan dan saran yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD Kota Gunungsitoli yang ditujukan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2021 yang lalu.
“Kita juga menyadari sepenuhnya bahwa beberapa indikator kinerja daerah sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, belum tercapai secara menyeluruh pada tahun 2021. Kami berharap bahwa dengan dukungan dari Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah akan dapat dioptimalkan secara baik sebagaimana harapan kita bersama,”ujarnya.
Beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Gunungsitoli terkait dengan LKPJ Wali Kota Gunungsitoli akan menjadi bahan dalam hal perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang.
“Kami berharap bahwa komitmen dan komunikasi yang sudah terbangun selama ini dapat terus berlanjut terutama dalam rangka memetakan persoalan-persoalan pembangunan yang penting dan mendesak dalam berbagai aspek dan dimensi pembangunan di Kota Gunungsitoli,”ujar Wali Kota mengakhiri sambutannya.
Pada acara tersebut Turut dihadiri Oleh Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si , Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, SH., M.Si , Plt. Kepala Bappelitbang Karya Bate’e, SSTP., MAP,mewakil Dandim 0213/Nias dan mewakil Kejari Gunungsitoli.
Yun Zeb
Berita dengan Judul: DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Gunungsitoli Tahun 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua