Lpiutan4.com Sumut.
PALAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT.Sibuah dengan Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) ke kantor sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas (PALAS) terkait izin Galian C, Pengolahan Kayu, kontribusi perusahaan kepada masyarakat dan luas areal perkebunan tersebut, rabu 16/02/ 2022.
RDP di pimpin langsung ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar di dampingi wakil Ketua DPRD Sahrun Hasibuan sekaligus sebagi Koordinator Komisi B dan Ketua komisi B, Fahmi Anwar Nasution, dan M. Dayan Hasibuan, Hasan Basri Hasibuan, H. Puli Parisan, Padeli Ashari Hasibuan, Elfin Hamonangan Harahap dan Erwin Suwandi Harahap.sebagai anggota DPRD Palas dan di hadir Kasat Rekrim Polres Palas, AKP Aman Putra Bangun SH.
Sedangkan dari hal pemkab melalui intasi terkait adalah, Kadis DLHK, Ongku Bosar Daulay, Kadis Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu ,Nurudin Kesuajaya Samosir sedangkan dari Dinas pertanian di wakili Kabid Perkebunan, Sulaiman Harahap Camat Lubuk Barumun dan Camat Sosa Julu.
“Dari masyarakat penuntut di hadiri Isron Hasibuan beserta anggota MPR Palas, para kepala desa Se-Sosa Julu, kepdes hurung jilok, Kepdes mananti, Kepdes silinduang, Kepdes ampolu, Kepdes tanjung, Kepdes pasir Julu sedangkan dari pihak prusahaan PT. Sibuah Raya dihadir oleh Haris Sebagai KTU perusahaan.
Dalam rapat tersebut, semua instansi yang terkait di minta keterangan sehubungan dengan keberadaan, izin, dan kontribusi perusahaan, begitu juga pihak perusahaan mengakui bahwa selama ini mereka belum pernah memberikan kontribusinya kepada masyarakat, sedangkan masalah luas areal dan Izin masih abu abu dan kurang jelas. Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan berharap agar pihak perusaan sesegera mungkin untuk menyelesaikan segala permasalahan agar tidak menimbulkan suatu kemelut yang berkepanjangan seperti halnya yang terjadi beberapa waktu yang lalu antara masyarakat dengan salah satu perusahaan yang berada di Palas ini hingga memakan korban jiwa.’kata Kasat.
Setelah mendengar keterangan yang di sampaikan Instasi terkait, pihak PT.Sibuah Raya dan Masyarakat dan Mahasiswa, Ketua DPRD dan para anggota mengambil kesimpulan agar diadakan turun kelapangan dan meninjau lokasi Galian dan pengolahan kayu tampa dokumen yang di lakukan pihak perusahaan dengan tanggal dan hari yang belum si tentukan.
Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar diahir rapat sebelum mengatakan rapat untuk direhat dan belum ditentukan untuk di lanjutkan waktunya , mengatakan, Apabila bukti bukti dilapangan nantinya terdapat beberapa pelanggaran benar benar di lakukan perusahaan tersebut, maka bisa saja nantinya akan diadakan Stan pass di lakukan kepada PT.Sibuah Raya yang berdomisili di daerah Kecamatan Sosa Julu dan kita tidak main main dalam masalah ini,’kata Amran pikal.
Ditambahkannya, Sesuai dengan keterangan instansi terkait yang kita dengarkan, Saya berpendapat, pihak perusahaan telah menganggap kita DPRD Palas ini remeh se remeh remehnya dengan mendatangkan orang yang tidak dapat mengambil keputusan kedalam rapat ini, padahal sesuai hasil kesepakan pada RDP yang sebelumnya, bahwa di RDP hari ini pihak perusahaan harus hadir dengan utusan orang yang dapat memberi atau mengambil keputusan dalam permasalahan ini, namun, sama sama kita lihat yang jadi adalah KTU yang nota benenya adalah orang yang tak dapat mengambil keputusan dan kebijakan, ‘ pungkas Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.(Sbn)
Berita dengan Judul: DPRD Palas Kembali Lakukan RDP Terkait Masyarakat Sosa Juli Dengan Perusahaan Perkebunan PT. sibuah Raya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ALI SABBAN