Berita  

DPRD Palas Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda P-APBD TA 2022

dprd-palas-gelar-sidang-paripurna-penyampaian-ranperda-p-apbd-ta-2022

LIPUTAN4.COMPADANG LAWAS

-DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kabupaten Padang Lawas TA. 2022 di ruang Rapat DPRD Jalan Karya Pembangunan Sibuhuan, Kamis (29/09/2022).


Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Amran Pikal Siregar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Irsan Bangun, dan Wakil Ketua II Sahrun Hasibuan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.

Pada sidang Paripurna, Plt. Bupati Padang Lawas ,H .Ahmad Zarnawi Pasaribu, hadir dan menyampaikan Sambutan Pengantar Nota Keuangan tentang Ranperda P-APBD Kabupaten Padang Lawas TA. 2022.

Plt.Bupati Palas ,H.Ahmad Zarnawi Pasaribu , dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penyusunan Ranperda P-APBD TA. 2022 ini, setelah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD pada tanggal 23 September Tahun 2022.

Terlaksananya makanisme tersebut merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemda dan DPRD dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai tujuan visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan Kabupaten Padang Lawas.

Atas dasar perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, Kepala OPD menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan Ranperda APBD dan Rencana Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2022. Substansi Ranperda tentang P-APBD TA 2022 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa dalam penyusunan APBD penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan dimaksud Ranperda tentang P- APBD TA 2022 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website Kemenkeu RI. Perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022. Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022.

Disamping itu Ranperda tentang P-APBD TA 2022 ini tetap memperhatikan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah mempedomi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Ranperda tentang P-APBD TA 2022 ini juga disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru yaitu sistem informasi pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.

Usai memberikan sambutan, selanjutnya Plt Bupati menyerahkan Dokumen Ranperda PABD kepada Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas.

Hadir pada sidang Paripurna, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, Kajari Teuku Herizal, , Pabung Kodim 0212/TS Kapten Arh Saleh Hasibuan, Perwakilan PN Sibuhuan, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Palas.(Sbn)

Berita dengan Judul: DPRD Palas Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda P-APBD TA 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777