Berita  

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati OKU Tahun 2020

dprd-oku-gelar-rapat-paripurna-pembahasan-lkpj-bupati-oku-tahun-2020

Liputan 4 com.Sumatera Selatan – Baturaja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, kembali menggelar dan melaksanakan rapat Paripurna VIII masa persidangan ke 2 tahun 2021 dalam rangka membahas terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan Bupati OKU untuk tahun tahun 2020. Senin malam (19/04/21)

Rapat paripurna VIII masa persidangan tahun 2021 berjalan dengan hidmat, lancar dan singkat, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Yoni Risdianto SH selaku Wakil Ketua DPRD OKU didampingi Yudi Purna Nugraha SH sebagai Wakil Ketua DPRD OKU dan dihadiri oleh Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra MH bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat pejabat dinas dinas instansi se kabupaten OKU lainnya.


Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto SH selaku pimpinan rapat Paripurna mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik atau disebut sebagai good governance dalam memberikan pelayanan kepada publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah harus menerapkan prinsip efektif, efesien, jujur, berwibawa, transparan, dan akuntabel.

“Kinerja instansi pemerintah daerah harus dievaluasi dan diawasi baik oleh pemerintah pusar, DPRD, dan masyarakat sesuai dengan aturan yang ada. Dimana kepla daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan secara filosofi merupakan bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintan daerah,” kata Yoni Risdianto membuka rapat Paripurna.

Dijelaskannya, LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berahir,” jelas Yoni.

Pembahasan LKPJ Bupati OKU secara resmi akan dibahas oleh DPRD OKU dengan ditandai penyerahan dokumen LKPJ oleh Plh Bupati OKU kepada Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto SH selaku pimpinan rapat yang menggantikan ketua DPRD OKU Ir H Marjitho Bchri yang berhalangan hadir.

Selain itu, disahkan juga keputusan DPRD OKU tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 3 Pansus dalam rangka membahas LKPJ Bupati OKU tahun 2020. Dimana ketiga pansus tersebut nantinya bertugas membahasa LKPJ sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan hasil dari kerja masing-masing Pansus akan disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna intern DPRD OKU.

Berita dengan Judul: DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati OKU Tahun 2020 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fitri Ani