Liputan4.Com – Lombok Timur, NTB – Rapat Paripurna XI Masa Sidang III Rapat Ke-Dua DPRD dengan Agenda Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang 2 (dua) buah Raperda yaitu Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang. Telah berlangsung di Rupatama DPRD Lotim, di hadiri Bupati dan 26 orang Anggota DPRD. Kamis (12/05/2022).
Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menyetujui dua Raperda yang diajukan eksekutif dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.
Dewan memahami urgensi kedua Raperda tersebut. Akan tetapi Dewan meminta penjelasan terkait audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, dan minta agar hasil audit dapat disampaikan kepada DPRD.
Menjawab hal tersebut, Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, menjelaskan bahwa setiap tahun anggaran , dua BUMD yaitu PDAM dan PT. Selaparang Finansial telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Akan tetapi diakui pula dua BUMD lainnya yaitu PT. Energi Selaparang dan PD. Agro Selaparang belum dilakukan audit.
Namun dipastikan keduanya akan diaudit oleh KAP untuk tahun anggaran 2022 ini. Bupati berjanji hasil audit terhadap seluruh BUMD tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD.
Di hadapan Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD yang hadir Bupati meminta hal-hal yang belum terklarifikasi dalam jawaban yang disampaikannya terkait materi Raperda, diharapkan dapat dibahas pada tahapan berikutnya.(red)
Berita dengan Judul: DPRD Lotim NTB, Setujui Dua Raperda Usulan Eksekutif Dan Minta Penjelasan Hasil Audit BUMD. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul